Penjualan Saham Krakatau Steel
Wartawan Pemeras Harus Dipecat
Mantan anggota Dewan Pers Sabam Leo Batubara menilai, jika benar ada wartawan memeras, mereka telah mengkhianati profesi wartawan
Perusahaan pers juga harus memecat wartawannya jika mereka terbukti melakukan pemerasan. â€Bagaimana wartawan itu bisa melakukan kontrol sosial seperti yang menjadi fungsi jurnalistik jika tangannya meminta saham dengan harga murah ataupun gratis,†katanya, Kamis (19/10/2010).
Menurut Leo, jika ada wartawan yang terbukti melakukan pemerasan, dia tidak hanya melanggar kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, tetapi juga bisa dipidanakan.
â€Yang bersangkutan bisa dikenai tindak pidana pemerasan dan tidak bisa berlindung di balik UU Pers. Yang dilindungi UU Pers adalah wartawan yang tengah menjalankan kerja jurnalistik. Dalam kasus ini, bisa dikatakan yang bersangkutan tidak sedang menjalankan kerja jurnalistik,†katanya.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Dewan Pers saat ini tengah menelusuri dugaan pemerasan oleh sejumlah wartawan terhadap PT Krakatau Steel terkait penjualan saham perdananya. (*)