Abraham Sampai Banting Meja
Isu Perpecahan Terpa KPK
Isu tak sedap itu beredar luas melalui BlackBerry Messenger (BBM). Disebutkan, dalam rapat yang digelar Senin (23/1), Abraham menyatakan Anas Urbaningrum (Ketua Umum DPP Partai Demokrat) dan Andi Mallarangeng (Sekretaris Dewan Pembina Partai Demokrat) bukan lagi sebagai terduga, tapi statusnya layak ditingkatkan menjadi tersangka.
Karena itu, Abraham mengatakan perlu mengeluarkan surat penangkapan terhadap Anas dan Andi. Namun dua pimpinan KPK, yakni Busyro Muqoddas dan Bambang Widjojanto, tak sependapat. Keduanya menyarankan untuk menunda dulu penangkapan dan tidak bersedia menandatangani surat tersebut.
"Dengan demikian Abraham Samad geram dan membanting beberapa meja di tempat itu hingga patah," demikian isi pesan yang beredar. Tulisan ini ditampilkan dengan huruf besar.
Usai kejadian tersebut, malamnya anggota Dewan Pembina Partai Demokrat berkumpul di kediaman pribadi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono di Cikeas, Bogor, untuk merapatkan barisan agar tetap solid dan kuat.
Tapi Abraham menyangkal isu tersebut. "Kami pimpinan sudah bukan sahabat lagi, tapi sudah seperti saudara," kata Abraham dalam jumpa pers tentang penetapan Miranda S. Goeltom sebagai tersangka kasus suap cek pelawat pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia di kantor KPK, Jakarta, Kamis (26/1).
Saat dikonfirmasi mengenai perbedaan pendapat dengan Busyro dan Bambang, pria asal Makassar itu menjawab, "Itu bukan kapasitas saya untuk jawab, tapi kami tetap solid sampai saat ini. Kami tetap kompak."
Juru Bicara KPK Johan Budi SP yang mendampingi Abraham saat jumpa pers sampai mengucapkan, "Astagfirullah. Itu asumsi".
"Yang terjadi tidak seperti itu. Pimpinan kompak. (Kabar) itu tidak benar," kata Johan.
Lalu benarkah kabar Abraham membanting meja? Pertanyaaan itu dijawab Abraham dengan balik bertanya kepada si penanya, "Apa saudara ada di situ?"
Abraham menjelaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang tergantung ada tidaknya alat bukti, minimal dua. Bukan karena ada izin presiden. Lagi pula, kata dia, KPK lembaga independen dan tidak di bawah presiden.
Dia membantah sepekulasi yang menyebut rencana KPK menetapkan Anas Urbaningrum dan Andi Mallarangeng (saat ini menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga) sebagai tersangka kasus suap Wisma Atlet SEA Games.
Tapi ia berjanji terus mendalami keterangan saksi-saksi di persidangan mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M. Nazaruddin, seperti Yulianis (mantan Wakil Direktur Keuangan Permai Grup) dan Mindo Rosalinda Manulang (mantan Direktur Marketing PT Anak Negeri) tentang aliran dana sejumlah proyek pemerintah, termasuk proyek Wisma Atlet, ke Anas dan Andi. Aliran uang itu juga ditenggarai diterima beberapa petinggi Demokrat, seperti Angelina Sondakh, Mirwan Amir dan Mahyudin.
"Di negeri ini tidak ada yang kebal hukum, sekalipun dia ketua partai. Tetapi harus ada dua alat bukti (untuk menahan seseorang), jadi kita tidak perlu menunggu wangsit dari istana," tegas Abraham.
Bergigi lagi
Sementara itu, anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo memuji gebrakan pimpinan KPK yang baru dengan menetapkan Miranda Swaray Goelton sebagai tersangka kasus dugaan suap cek pelawat dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia tahun 2004.
Dalam jumpa pers kemarin, Ketua KPK Abraham Samad mengatakan status Miranda ditingkatkan jadi tersangka karena telah memenuhi dua alat bukti. Miranda turut serta membantu Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana korupsi, memberikan sejumlah cek perjalanan ke anggota DPR 1999-2004. Seperti diketahui, Miranda akhirnya memenangkan posisi penting di bank sentral tersebut.
Penetapan status tersangka untuk Miranda, menyusul Nunun (istri mantan Wakil Kepala Polri Komjen Purn. Adang Darajatun), sudah lama ditunggu-tunggu. Terutama 30 mantan anggota Komisi IX DPR periode 1999-2004, yang telah divonis dan masuk penjara gara-gara menerima uang suap dari Nunun.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo menilai penetapan Miranda sebagai tersangka telah menjungkirbalikkan skenario untuk melindungi guru besar Universitas Indonesia tersebut.
Menurut Bambang, awalnya para tersangka dari Komisi IX DPR periode 1999-2004 dijerat pasal suap, namun berubah menjadi pasal gratifikasi. Menurut dia, langkah itu untuk melindungi Miranda dari jeratan suap.
"Kalau oleh pimpinan KPK baru Miranda ditetapkan tersangka, itu berarti kasus cek pelawat sekarang balik lagi ke kasus suap," kata Bambang.
Bambang menaruh harapan besar kepada kepemimpinan Abraham Samad untuk menuntaskan kasus- kasus besar lain. Kata dia, jika melihat fakta di persidangan, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus suap Wisma Atlet SEA Games. Sedangkan kasus dana talangan (bail out) Rp 6,7 triliun ke Bank Century seharusnya bisa ditingkatkan ke penyidikan.
"Kita harapkan KPK juga mampu menggali informasi keterlibatan dan peran masing-masing pihak dalam kasus Century dan Miranda. Itu karena Miranda juga termasuk aktor utama dan punya peran besar dalam pengucuran FPJP dan bail out yang menyimpang," jelasnya.
Miranda sendiri mengaku terkejut dijadikan tersangka. "Tapi dari sisi lain saya juga merasa lega jugalah," kata dia saat jumpa pers di kediamannya, Jalan Sriwijaya, Jakarta Selatan, Kamis.
Miranda terkejut karena merasa sudah kooperatif karena selalu memenuhi panggilan tim penyidik KPK untuk diperiksa. Sementara ia merasa lega karena masalah yang membelitnya sejak 2008 itu akan dapat segera diselesaikan.
Miranda berjanji akan mengungkap kasus ini sebenar-benarnya. "Supaya semua terang benderang dan jelas," kata dia. (tribunnews/coz/aco/kps/ti)