Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Menelan Dahak Batalkan Puasa ?

apa hukum menelan ludah atau lendir / dahak bagi orang puasa?

Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM-Apa hukum menelan ludah atau lendir / dahak bagi orang puasa?

Jawab: Yang benar setiap yang sangat sulit untuk dihindari maka tidak mengapa karena “Sesuatu yang sulit itu menuntut adanya kemudahan”. Jika ada ludah dalam mulutmu tidak mengapa engkau menelannya, akan tetapi jika engkau sengaja mengumpulkannya kemudian menelannya maka hal ini tidak boleh, dan jika diteruskan dikhawatirkan akan merusak puasanya. Demikian juga masalah menelan dahak hukumnya sama dengan menelan ludah. Dan guru kami Syaikh Al-’Utsaimin berfatwa bahwa orang sengaja menelan dahak batal puasanya, dan pada kesempatan lain mengatakan ditakutkan puasanya akan batal.
Apa hukum mencium dan bermesraan dengan pasangan di saat puasa?

Jawab: Hadits ‘Aisyah yang diriwayatkan oleh Al-Bukhary dan Muslim adalah penentu dalam permasalahan ini. ‘Aisyah mengabarkan bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mencium sedang beliau dalam keadaan puasa, dan beliau bermesraan dalam kedaan puasa dan Rasulullah shallallhu ‘alaihi wa sallam adalah orang yang paling bisa mengendalikan nafsunya.

Jika ciuman atau bermesraan itu tidak mengancamnya akan terjatuh pada syahwatnya maka tidak mengapa dilakukan pada saat puasa. Dan jika dikhwatirkan ciuman atau bermesraan itu akan mejatuhkan dia pada syahwatnya atau dikhawatirkan keluarnya mani maka tidak boleh dilakukan. Oleh karenanya Ibnul Qayyi rahimahullah menguatkan bahwa orang yang ditakutka akan terjatuh pada syahwatnya maka mencium dan bermesraan saat puasa baginya makruh. Jika bisa menguasai nafsunya maka tidak mengapa.

Tambahan: Asy-Syaikh Muhammad Al-Imam hafizhahullah mengatakan: Orang yang tidak bisa menguasai syahwatnya tidak boleh mencium dan bermesraan meskipun dia sudah tua / lanjut usianya. Dan orang yang mencium atau bermesraan kemudian keluar madzinya maka puasanya tidak batal, meskipun hal ini tetap ada pegaruhnya bagi kesempurnaan puasanya.(Dokter Pengobatan)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved