Kejaksaan Bentuk Tim Khusus Usut Temuan PPATK
Pasca Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi merilis hasil penilian dan analisa yang menyebutkan Sulawesi Selatan (Sulsel) merupakan
Kini pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel langsung membentukan tim khusus untuk kemudian menindaklanjuti apa yang menjadi hasil analisa temuan PPATK menyangkut daerah Sulsel ini.
“Kami dikejaksaan siap menindaklnajuti apa yang menjadi kejanggalan dalam hasil temuan PPATK,” tegas Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sulsel Chaerul Amir, saat dikonfirmasi sejumlah wartawan prihal rencana pengusutannya terkait temuan tersebut, Rabu (29/8).
Diketahui, Wakil Kepala PPATK Agus Santoso secara gamblang merilis bahwasanya daerah yang memiliki 24 kabupaten/kota itu menduduki peringkat pertama alias teratas daerah terkorup dengan indeks penilaian sebanyak 1,5% menyusul Sulut, Sultra, Gorontalo kemudian Sulteng dan terakhir Sulbar.
Atas dasar hasil analisa temuan PPATK itulah, Chaerul yang juga pernah menjabat sebagai Kajari Tangerang mengatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim khusu untuk menelisik dan membuktikan perihal temuan itu kendati kejaksaan belum mendapatkan laporan dari PPATK.
“Hal ini akan menjadi kajian kami tersendiri, namun untuk mengomentari lebih jauh soal itu, kami juga perlu keterangan atau hak jawab dari pihak Pemprov perihal hasil temuan PPATK,” terang Chaerul, mengaku hal tersebut baru sebatas penilaian.
Mantan Asisten Pengawasan Kejati Sulsel ini menyabutkan, untuk menindaklanjuti hal itu, pihaknya meminta kepada pihak PPATK kiranya dapat menyerahkan data-data hasil penggunaan anggaran dan transaksi keuangan negara yang mencurigakan di Sulsel.
“Kami juga butuh dan perlu data itu untuk membuktikan jika memang Sulsel ini dicap sebagai daerah terkorup meski beberapa waktu lalu Sulsel mendapat penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP),” ungkapnya kepada wartawan di kantornya, sore tadi.
Kendati pihaknya mengaku akan membentuk tim khusus untuk melakukan kajian serta pengumpulan data dan bahan keterangan lainnya, namun temuan itu harusnya menjadi bahan pelajaran bagi pihak Pemprov Sulsel untuk mebenahi serta memperbaiki sistem yang dinilai carut marut khususnya dalam pengelolaan anggaran.
Sementara Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar Abdul Azis yang dikonfirmasi terpisah, mengapresiasi ide dan langkah prefentif pihak kejaksaan yang bersedia menindaklanjuti apa yang menjadi hasil analisa PPATK.
“Semoga hal itu terwujud, dan bukan hanya opini atau statemen sementara saja,” ujar Azis meminta adanya ketegasan dari kejaksaan untuk menindaklanjuti hal tersebut.
Azis yang dikenal aktivis anti korupsi di Makassar, mengaku pihaknya juga bersedia membantu pihak kejaksaan untuk mengumpulkan data-data perihal apa yang menjadi temuan PPATK khususnya dalam hal pegelolaan dan penggunaan anggaran di Sekretaris kantor gubernur.
“Ini bukan saja menjadi tanggungjawab kejaksaan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Melainkan ini juga merupakan tanggungajawab bersama,” ujar Azis meminta agar pengusutan ini dilakukan secara profesional.