Pengprov PBI Riau Tetap Mangkir Pada Panggilan Kedua

Walaupun sudah dipanggil dua kali oleh Majelis Hakim PN Pekanbaru yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH untuk mengikuti persidangan,

Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Walaupun sudah dipanggil dua kali oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru yang diketuai oleh Ida Ketut Suarta SH untuk mengikuti persidangan, Kamis (6/9) ternyata pihak Pengurus Provinsi (Pengprov) Persatuan Bowling Indonesia (PBI) Riau selaku tergugat I tetap mangkir tanpa keterangan. Sementara itu tergugat II Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Riau hadir dalam persidangan yang diwakili oleh Kuasa Hukumnya Abu Bakar Sidiq SH.

Dalam persidangan lanjutan gugatan  yang dilakukan oleh dua atlet bowling Riau Zulkifli Koto (54) warga Jalan Asrama Tribrata, Mandau, Bengkalis dan Venny Vitrianty (43) warga Jalan Kulim, Payung Sekaki terhadap Pengprov PBI Riau dan KONI Riau, Hakim Ketua Ida Ketut Suarta SH sempat kesal dengan pihak Pengprov PBI Riau yang tidak hadir walaupun telah dipanggil dua kali.

Atas ketidak hadiran itu Ida Ketut Suarta menyatakan pihaknya akan melakukan pemanggilan terakhir kepada tergugat I. "Kalau tidak hadir sidang tetap dilanjutkan," ucapnya. Pemanggilan ke tiga  ini kata Ida sudah sesuai dengan tata tertib sidang. "Pemanggilan ini kita lakukan juga hasil dari musyawarah Majelis Hakim," ungkap Ida Ketut. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved