Komisi III Kecewa Amburadulnya Pelebaran Soebrantas Dumai
Komisi III Siap Turun Ke Soebrantas
"Tegas, kami (Komisi III) akan segera turun ke lokasi proyek." ujar Anggota Komisi III, Tito Gito (Fraksi PDI-P), diamini seluruh anggota lainnya yang berada diruang rapat dewan, Selasa (22/1).
Anggota lainya, Hasrizal (Fraksi Tuah Negeri), Andi Firman (Fraksi Golkar), Sudirman (Fraksi Bintang Keadilan), Ahmad Kassim (Fraksi PAN) dan Ketua Komisi III, Agus Purwanto (Fraksi Golkar) pun serta merta menyuarakan kekesalanya kepada Dinas PU.
"Tuntaskan pengerjaan Jalan Soebrantas. Proyek didepan kantor Dinas PU saja hancur. Ini akibat perencanaan dan pengawasan yang tidak matang," ujar Hasrizal dengan suara lantang.
Ketua Komisi III, Agus Purwanto, segera akan memanggil Kepala Dinas PU, Joni Amdani untuk dimintai pertanggungjawabannya.
"Setelah kami turun, kami pun akan meminta penjelasan Kadis PU. Apa yang sebenarnya terjadi dalam proyek tersebut" ujar Agus Purwanto.
Sementara Sudirman mengaku sangat menyayangkan pernyataan Kabid Bina Marga, Wan Ramli, yang tidak merasa bertanggungjawab atas amburadulnya Jalan Soebrantas.
"Seharusnya Dinas PU menyampaikan permohonan maaf ke masyarakat atas kehancuran jalan."ujar Sudirman.
Pembangunan pelebaran Jalan Soebrantas merupakan proyek APBD 2012 dengan nilai Rp.2.9 Miliar. Proyek ini terletak tepat didepan Kompleks Perkantoran Pemko Dumai dan pusat keramaian Taman Bukit Gelanggang. Dalam plang nama proyek tercantum, proyek dilakukan selama 120 hari kerja dengan panjang 580 meter dan lebar 8 meter. Proyek ini mulai dikerjakan sejak Agustus 2012. Hingga berakhirnya tahun anggaran 2012, masih terlihat pengerjaan proyek tersebut.
Kepala Dinas PU, Joni Amdani kepada Tribun pernah menjelaskan buruknya kualitas pelebaran Jalan Soebrantas karena cara pengerjaan yang salah. Yaitu tehnik pengaspalan dilakukan pada saat hujan sehingga hasilnya tidak sempurna. Joni mengakui baru mengetahui buruknya kualitas pengerjaan pada pertengahan Desember. Melihat kondisi itu, pihaknya pun langsung menyurati rekanan.
Joni Amdani pun mengaku kecewa dengan kontraktor proyek PT Dumai Sakti Mandiri. Buntutnya, Dinas PU menangguhkan pembayaran sebesar 30 persen atau Rp. 500 juta dari total nilai proyek Rp. 2.9 Miliar. Dan mewajibkan pihak kontraktor untuk memperbaiki proyek selama kurun waktu masa pemeliharaan yaitu enam bulan.
"Kami kecewa dengan pihak kontraktor. Memang secara kuantitas volume pengerjaan sudah dilaksanakan. Tetapi kualitas dan mutu proyek, hasilnya bisa kita lihat sendiri, jalan malah hancur dan goyang-goyang.," ujar Joni Amdani. (*)