Rabu, 10 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Keterlibatan Wawan Berdasarkan Informasi dari Informan

Penyidik memeriksa dugaan kasus pembunuhan Halomoan Gurning

Tayang:
Penulis: Rino Syahril | Editor:

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik yang memeriksa dugaan kasus pembunuhan Halomoan Gurning yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sabar SH, Senin (25/2) di persidangan lanjutan dengan terdakwa Ridwan Syahputra alias Wawan mengaku bukti kuat pelaku pembunuhan adalah Asep dan terdakwa Wawan informasi dari Informen.

Hal itu disampaikan saksi Suwarno, Delvid, Eko Sumberianto dan Sulaiman Daulay kepada Majelis Hakim yang diketuai oleh Isnurul SH dan JPU Sabara serta terdakwa Wawan didampingi Penasihat Hukumnya.

Menurut Suwarno, bukti kuat pembunuhan Halomoan Gurning dilakukan Wawan beranjak dari laporan supir korban ke Polisi dan dari informan. "Dari sanalah kami melakukan penyelidikan dan penyidikan. Lalu kami lakukan penangkapan," ujar Suwarno.

Dalam sidang lanjutan itu selain menghadirkan penyidik JPU juga menghadirkan saksi penangkap Heri Susanto (Eri Kaliang), Novi Irianto, Yohanesti, APB Manurung, Riki Yakub. Saksi pertama yang diajukan kepersidangan adalah saksi penangkap Heri Susanto (Eri Kaliang), Novi Irianto, Yohanesti, APB Manurung, Riki Yakub.

Sidang lanjutan itu juga dihadiri dan disaksikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru Kompol Arief Fajar bersama beberapa anggotanya. Patauan Tribun, selama persidangan Arief Fajar terlihat serius mengikuti persidangan dikursi pengunjung.

Menurut saksi penangkap Heri Susanto, terdakwa Wawan ditangkap di Jalan Intan Korong, Sukajadi. "Wawan kami tangkap saat turun dari mobil hendak mengantar pacarnya. Dalam mobil itu ada orangtua pacar Wawan," jelas Heri. Lalu tambah Heri, Wawan dengan mata tertutp lakban dibawa keliling dan berhenti di sebuah kuburan di Rumba.

Di kuburan itu kata Heri lagi, ia sampai pukul 21.00. "Selama di perjalanan sampai ke kuburan Wawan kami tanya apakah ia ikut melakukan pembunuhan. Tapi Wawan tetap tidak mengaku. Wawan baru mengaku saat dikuburan. Setelah itu kami bawa ke Polresta dan langsung kami serahkan ke penyidik," ungkapnya.

Ketika ditanya Majelis Hakim apakah selama ditangkap itu Wawan dipukul? Heri dengan tegas mengatakan pihaknya tidak ada melakukan pemukulan. Selanjutnya Penasihat Hukum terdakwa Zulkifli SH menanyakan mengapaa mata terdakwa harus dilakban? Saksi penangkap hanya diam dan tidak ada yang menjawab.

Majelis kembali bertanya, barang bukti berupa parang, helm dan motor disita dari siapa? Heri mengaku, parang disita dirumah Asep, Helm dirumah Wawan dan motor Satria FU di bengkel.

Saat ditanya lagi, apa kecurigaan polisi terhadap wawan pelakunya dan bukti apa yang kuat?  Heri sempat terdiam sejenak. "Kecurigaan terhadap Wawan hasil dari penyelidikan dan penyidik yang dari penyidik menyampaikan mereka dapat keterangan dari saksi yang lain," kata Heri. Siapa saksi itu? "Yang tahu saksinya penyidik," jawab Heri.

Jadi kata Majelis lagi dari mana munculnya Wawan? Heri mengaku dari kamera CCTV, Kelihaian bawa sepeda motor dan tempat ngumpul terdakwa. Apakah itu saja yang mengarah ke Wawan tanya Majelis lagi. Lalu saksi penangkap hanya diam seribu bahasa.

Sementara itu saksi penyidik menyampaikan Wawan di periksa dan di BAP sebanyak 3 kali. "Pemeriksaan pertama Wawan tidak didampingi Penasihat Hukumnya. Sedangkan pemeriksaan kedua dan ketiga didampingi Penasihat Hukumnya," ujar Suwarno. Ketika diperiksa kata Suwarno, Wawan mengakui perbuatannya. "Apalagi saat diperiksa itu kami rekam," ucapnya.

Apakah pemeriksaan dilakukan tanya jawab? Suwarno menyatakan ia, dan setelah di BAP Wawan disuruh membaca BAP nya terlebih dahulu. "Setelah itu barulah ditanda tangan," kata Suwarno.

Ketika ditanya PH terdakwa Wawan, kalau memang kasus ini atensi dan besar jadi harus direkam, mengapa pemeriksaan pertama tidak direkam? Suwarno menyatakan, saat itu hari sudah malam."Jadi tidak kami rekam," ungkapnya.

Usai para saksi penangkap dan penyidik diperiksa, Hakim Ketua Isnurul langsung melanjutkan sidang dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Dalam keterangannya Wawan dengan tegas membantah keterangannya di BAP terkait pengakuannya tetang pertemuan dan perencanaan pembunuhan di Hotel Aryaduta. "Tidak benar itu keterangan atau pengakuan saya Pak Hakim," ucapnya.

Ketika ditanya PH nya Asep Ruhiat, apakah terdakwa membantah semua keterangan di BAP? Wawan dengan tegas mengatakan dirinya menyangkal dan membantah keterangannya di BAP. "Saya membantah keterangan di BAP, karena keterangan saya di BAP itu ada yang benar dan banyak yang salah," ungkap Wawan.

Setelah mendengar keterangan terdakwa Wawan, Isnurul SH menyatakan sidang ditunda Kamis (28/2) dengan agenda membacakan tuntutan dari JPU. "Untuk itu sidang kami tutup," kata Isnurul. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved