Rabu, 10 Juni 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Zainul Keberatan Dengan Dakwaan JPU Briptu Joko

Sidang Lanjutan Percobaan Pembunuhan Bripto Joko Fabianto

Tayang:
Penulis: Rino Syahril | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Dituntut paling tinggi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni 8 tahun penjara, terdakwa Zainul Haq, Senin (20/5) bersama Penasihat Hukumnya Syafrizal Andiko SH merasa sangat keberatan.

Keberatan tersebut disampaikan Zainul Haq dalam sidang lanjutannya dengan agenda pembelaan atau pledoi.

Menurut Penasihat Hukumnya Syafrizal Andiko dihadapan Majelis Hakim, dari keseluruhan fakat persidangan jelas terungkap apa yang dilakukan kliennya tidak ada niat atau tidak ada rencana. Perbuatan itu muncul sesaat karena terdakwa emosi dan tidak terkendali.

"Oleh karena itu kami tidak sependapat dengan JPU yang menuntut terdakwa dengan pasal 340 KUHP. Sedangkan pendapat JPU perbuatan yang dilakukan terdakwa secara bersama-sama kami sangat sepakat," ujarnya.

"Untuk itu kami memohon kepada Majelis Hakim yang Mulia agar menghukum terdakwa Zainul Haq dengan hukum yang seringan-ringannya. Serta mengembalikan barang bukti mobil Mitsubishi Grandis BM 423 IN warna hitam dikembalikan kepada terdakwa," ungkap Syafrizal.

Dalam kesempatan itu Syafrizal juga memaparkan dalam persidangan sangat jelas terungkap terdakwa Zainul bukanlah pelaku tunggal dalam melakukan penganiayaan terhadap Joko Fabianto tapi dilakukan secara bersama-sama dengan Periyanto Nadap-dap dan Irawan Hadi. "Termasuk juga pelaku yang tidak bisa dihadirkan JPU dalam persidangan dan tidak didengan keterangannya. Hal ini sangat kami sesali," ucap Syafrizal

Apalagi peralatan yang digunakan untuk menganiaya kata Syafrizal bukan dipersiapkan terlebih dahulu melainkan memang sudah ada dirumah terdakwa Zainul. "Atas dasar itulah kami mohon Hakim menjatuhkan hukum seringan-ringannya,"paparnya.

Dalam persidangan itu terdakwa Periyanto Nadap-dap dan Irawan Hadi juga membacakan pembelaannya bersama Penasihat Hukumnya.

Pada sidang sebelumnya ketiga terdakwa dituntut berbeda oleh JPU, terdakwa Zainul Haq yang dituntut paling berat yakni 8 tahun penjara, kemudian terdakwa Brigadir Periyanto Nadapdap dituntut 4,5 tahun penjara dan  Brigadir Irawan Hadi Setiawan dituntut 3,5 tahun penjara. Karena telah melanggar pasal 340 KUHP junto pasal 55 ayat 1 KUHP junto pasal 53 ayat 1 KUHP.

Setelah masing-masing terdakwa membacakan pembelaannya Majelis Hakim menyatakan sidang dilanjutkan pekan depan. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved