Polisi Sudah Periksa Dua Saksi
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Kota Dumai telah mulai menindaklanjuti laporan anggota Dewan Perwakila Rakyat Daerah (DPRD) Dumai
Penulis: johanes |
Informasi yang diperoleh tribun, dua saksi yang dimintai keterangan oleh penyidik Satreskrim Polresta Dumai yakni Imam Bajuri berusia 86 tahun warga Kelurahan Jaya Mukti, Dumai Kota. Kemudian Selama berumur 45 tahun yang juga tinggal dialamat serupa dengan saksi pertama. Keduanya dipanggil terkait laporan politisi partai Demokrat ini.
"Iya betul, kita sudah memeriksa dua saksi atas laporan itu. Selanjutnya kita akan memanggil dan meminta keterangan dari saksi-saksi lainnya," terang Kepala Satreskrim Polresta Dumai, AKP Bayu Wicaksono kepada Tribun, Selasa (18/6) membenarkan.
Dijelaskannya, penyidik akan menyurati dan memanggilkan beberapa saksi lainnya. Dalam waktu dekat, saksi-saksi yang dicanangkan itu akan diperiksa perihal kasus serupa. Pemanggilan itu dijadwalkan seceppatnya.
Seperti diketahui, anggota DPRD Dumai Prapto Sucahyo mengadukan ketua DPRD Zainal Effendi ke Polresta perihal pencemaran nama baik. Prapto dituduh Zainal mencari penghasil tambahan dalam kasus penyalahgunaan kendaraan dinas milik Prapto.
Pernyataan itu disampaikan Zainal kepada beberapa wartawan da dimuat dalam berita. Prapto mengaku tidak terima atas tudingan miring dan tak berdasar dari Zainal effendi, sekalipun sebagai pimpinannya di Lembaga Legislatif. Makanya dirinya memilih menempuh jalur hukum, untuk menyelesaikan silang pendapat terkait masalah peminjaman mobil dinas tersebut.
"Kita lihat saja nanti bagaimana perkembangannya. Saya bersama pengacara saya akan menjalaninya sesuai dengan prosedur hukum berlaku," tegas Prpato.