Ibadah Haji 2014
Merasa Dirugikan, Jamaah Non Kuota Silakan Tempuh Jalur Hukum
Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Abdul Djamil, menegaskan jamaah haji non kuota bukanlah "rumah tangga" Kemenag RI

Laporan Wartawan Tribun Kaltim, Kholish Chered, dari Arab Saudi
TRIBUNPEKANBARU.COM, MAKKAH - Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama RI, Abdul Djamil, menegaskan jamaah haji non kuota bukanlah "rumah tangga" Kemenag RI.
Namun bukan berarti Kemenag akan lepas tangan ketika terjadi permasalahan jamaah tersebut di luar negeri.
Abdul Djamil pun mempersilakan ketika ada jamaah yang merasa dirugikan (oleh pihak yang mengkoordinir keberangkatan mereka) untuk menempuh jalur hukum.
Demikian disampaikan Dirjen PHU usai rapat koordinasi di Daerah Kerja Makkah, Senin (22/9/2014).
Saat dikonfirmasi tanggapannya tentang kasus jamaah non kuota di Makkah yang harus membayar Rp 80 juta per orang, ia mempertanyakan ada tidaknya unsur penipuan di sana.
"Ada tidak unsur penipuannya? Oleh siapa? Kita belum ada data," kata Djamil.
Ia membenarkan bahwa penipuan secara hukum merupakan delik aduan. "Ketika jamaah dirugikan kemudian melakukan tindakan hukum, iya.
Silakan saja. Atau misalnya ada lembaga bantuan hukum. Karena jamaah kan tidak selalu punya kemampuan melakukan proses penuntutan saat dirugikan," katanya.
"Silakan saja (lakukan langkah hukum). Gak boleh orang berada di posisi dirugikan, ditipu, kemudian kita biarkan. Kita harus punya tanggungjawab pada warga negara yang posisinya seperti itu," katanya.