DPRD Riau Akan Kembalikan KUA PPAS RAPBD 2016 Karena Banyak Kesalahan

Noviwaldy mencontohkan salah satu program kegiatan yang salah tersebut adalah dalam kewenangan pembangunan jalan nasional

Penulis: Alex | Editor: Muhammad Ridho
rri.co.id
Noviwaldy Jusman 

Laporan Wartawan tribunpekanbaru.com: Alee Kitonanma

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) Rancangan Angggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) murni tahun anggaran 2016 yang sudah diserahkan Pemprov Riau kepada DPRD Riau terpaksa dikembalikan DPRD Riau kembali pada pihak Pemprov Riau.

Hal ini dikarenakan KUA PPAS RAPBD Murni 2016 tersebut banyak terdapat kesalahan yang dilakukan dalam menyusun KUA PPAS itu. Misalnya saja terkait persoalan kewenangan dalam pengerjaan sebuah program, yang seharusnya dikerjakan nasional, tapi tetap masuk dalam KUA PPAS tersebut.

"Setelah dicek, ternyata banyak kekurangan dan kesalahan. Terutama terkait dengan kewenangan. Setelah saya priksa, kekurangan tersebut Pemerintah provinsi Riau tidak menerapkan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tetang kewenangan," kata Wakil DPRD Riau, Noviwaldy Jusman, (12/8).

Noviwaldy mencontohkan salah satu program kegiatan yang salah tersebut adalah dalam kewenangan pembangunan jalan nasional, yang seharusnya kewenangan nasional, namun, dimasukan tetap dimasukan dalam program pemerintah daerah.

"Tidak perlulah gagah-gagahan. Kalau kewenangan nasional atau kewenangan kabupaten/kota tidak usah dimasukan dalam APBD. Karena hal ini kita selalu mendapatkan teguran dari Kementrian Dalam Negri. Kecuali dengan jelas-jelas kita memberikan bantuan berupa hibah untuk suatu program pembangunan kepada pihak yang berwenang tersebut," tuturnya.

Terkait pengembalian berkas KUA PPAS RAPBD murni tahun 2016 tersebut, menurut Noviwaldy akan dikembalikan pihaknya kepada Pemprov Riau setelah anggota DPRD Riau menjalankan reses. Hal itu menurutnya terlebih dulu akan dibicarakan dalam sebuah agenda rapat resmi di DPRD Riau.

"Nanti akan kita bahas dalam rapat resmi, setelah kita jadwalkan di Badan Musyawarah (Banmus), kemudian akan segera kita kembalikan lagi kepada Pemrov Riau," ujar pria yang akrab disapa Dedet tersebut.

Terkait masalah kewenangan yang ditemukan pihaknya dalam KUA PPAS RAPB tersebut tidak hanya ditemukan pihak dewan dalam hal pembangunan, namun juga di sejumlah persoalan lainnya.

"Selain bidang pembangunan infrastruktur, juga terdapat kesalahan tersebut di bidang lainnya, misalnya, di bidang kesehatan, dan juga pendidikan," imbuhnya.

Ada pun jumlah anggaran yang tercantum dalam KUA PPAS RAPBD tersebut adalah sekitar Rp 9 triliun lebih. Hal ini lebih sedikit jika dibandingkan dengan APBD 2015, yang mencapai Rp 10,7 triliun. (ale)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved