Kakek 70 Tahun Dua Kali Cabuli Anak Usia 9 Tahun

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindakannya tersebut sebanyak dua kali kepada korban," ungkapnya.

Editor: harismanto
Foto/net
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM, DURI - Pria berinisial SN (70) diamankan kepolisian sektor Pinggir, Jumat (25/9) lalu. Tersangka, warga Simpang Kancil Desa Tasik Serai Pinggir itu mencabuli seorang anak perempuan berusia sembilan tahun.

Korban, Mawar (bukan nama sebenarnya, red) merupakan anak yang mengalami keterbelakangan mental yang berdomisili di Desa Tasik Serai Timur.

Menurut Kapolsek Pinggir Kompol Afrizal Asri melalui Kanit Reskrim Ipda Aprinaldi, Selasa (29/9/2015), pelaku melakukan tindakan bejatnya itu di kediaman si korban.

"Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah melakukan tindakannya tersebut sebanyak dua kali kepada korban," ungkapnya.

Perbuatan SN itu awalnya diketahui oleh seorang warga yang kemudian melapor pada ketua RW setempat. Dari informasi tersebut, ketua RW langsung meneruskan informasi kepada pihak berwajib.

"Kini, pelaku SN sudah berusia lebih dari setengah abad sudah mendekam dalam sel Mapolsek Pinggir. Sementara si korban masih dalam pengawasan kepolisian," tutupnya. (Tribun Pekanbaru Cetak)

Berapakah ancaman hukuman pelaku pencabulan anak ini? Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi HARI INI. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved