Akan Dijemput Paksa, Pengacara Pastikan Rizieq Tetap Tidak Hadiri Pemeriksaan

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat

Editor:
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq saat tiba untuk pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/1/2017). Habib Rizieq diperiksa terkait kasus dugaan penghinaan terhadap logo Bank Indonesia (BI) yang dituduh simbol 'palu-arit'. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Penyidik Polda Jawa Barat masih menunggu kedatangan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab hingga pukul 00.00 WIB untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik.

Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) itu akan dijemput paksa bila tidak hadir pada panggilan kedua di Mapolda Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (10/2/2017). 

"Langkah selanjutnya apabila tidak hadir, akan kita layangkan surat perintah membawa," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Markas Polda Jawa Barat, Jumat pagi. 

Surat perintah jemput paksa Rizieq akan dikeluarkan Sabtu (11/2/2017) pukul 00.01 WIB. 

"Kita lihat saja sampai pukul 00.00 WIB. Kalau tidak datang juga, lepas tanggal 10 Februari 2017, pukul  00.01 WIB akan kita keluarkan surat jemput paksa ke Mapolda Jabar untuk kita lakukan pemeriksaan," ungkapnya. 

Meski demikian, Yusri berharap Rizieq Shihab beserta kuasa hukumnya bisa hadir hari ini. 

"Harapan kami Rizieq Shihab kooperatif bisa hadir," tandasnya.

Sementara Kuasa hukum pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab, Kapitra Ampera, memastikan bahwa kliennya tidak akan hadir memenuhi panggilan kedua untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara, Pancasila, dan pencemaran nama baik di Markas Polda Jawa Barat, Jumat (10/2/2017). 

Pada panggilan pertama, Selasa (7/2/2017) lalu, Rizieq juga tidak hadir dengan alasan kelelahan.

"Habib, Insya Allah, tidak hadir," kata Kapitra saat dihubungi melalui ponselnya, Jumat siang.

Menurut Kapitra, Rizieq tidak hadir pada panggilan kedua ini untuk menjaga Pilkada DKI Jakarta 15 Februari 2017 mendatang kondusif.

"Karena menjaga kondusivitas yang sudah membaik menyambut Pilkada DKI. Kalau datang nanti ramai, tidak kondusif se-Indonesia," ujarnya.

Kapitra berharap, Polda Jawa Barat bisa mempertimbangkan keputusan pihak Rizieq dan menunda proses pemeriksaannya sebagai tersangka setelah Pilkada DKI Jakarta selesai.

"Kami ingin menyukseskan dahulu Pilkada DKI. Kami mohon kepada Polda Jabar untuk menunda pemeriksaan ini sampai Pilkada selesai," tandasnya.(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved