Selasa, 14 April 2026
Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

BREAKING NEWS

Tidak Terbukti Menerima Janji, Suparman Divonis Bebas

Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
TribunPekanbaru/Ilham Yafiz

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Terdakwa dua dalam dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) suap pengesahaan APBDP Riau 2014 dan APBD Riau 2015, Suparman divonis bebas oleh Majelis Hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (23/2/2017).

Vonis tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua, Rinaldi Triandiko. Suparman disebut tidak terbukti menerima janji sesuai dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua.

Baca: 576 Personel Gabungan Amankan Sidang Johar dan Suparman

 "Tidak terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan alternatif satu dan dakwaan alternatif dua. Membebaskan terdakwa Suparman dari segala dakwaan penuntut umum," ujar Rinaldi membacakan putusan.

Majelis juga membebaskan terdakwa dari tahanan, dan memulihkan harkat serta martabatnya.  (*)

Baca Selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru edisi BESOK. Simak lanjutannya di www.tribunpekanbaru.com. Ikuti Video Berita di www.tribunpekanbaru.com/video

FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru dan LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved