KPK: Akan Ada Tersangka Baru di Kasus Korupsi E-KTP

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal

Editor:
Eri Komar Sinaga
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo memastikan akan ada tersangka baru di kasus korupsi e-KTP dengan kerugian mencapai Rp 2,3 triliun tersebut.

Agus menyatakan, dalam waktu dekat ini, penyidik akan melakukan gelar perkara untuk menetapkan tersangka baru.

"Ya, kita masih nunggu gelar. Tapi kalau itu (tersangka baru) pasti ada," ungkap Agus, di Perbanas Institute, Kuningan, Jakarta Selatan, usai menjadi pembicara di diskusi, Rabu (15/3/2017).

Untuk diketahui dalam kasus ini penyidik telah menetapkan dua tersangka yakni mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri, Sugiharto.

Kini keduanya sudah masuk dalam tahap persidangan. Sidang perdana kedua terdakwa digelar pada Kamis (9/3/2017) kemarin di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Terkait sejumlah saksi yang akan dihadirkan dalam sidang lanjutan pada Kamis (16/3/2017) besok, Agus enggan membeberkan lebih jauh.

"Saksi untuk besok mungkin banyak ya, karena kemarin sudah disampaikan ke pimpinan. Tapi kita tunggu saja, detailnya saya missed juga," katanya. (*)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved