Dumai
Perompak Yang Diamankan di Dumai Ternyata Spesialis Kapal Lego Jangkar
Perompakan kapal CPO di Dumai ternyata dilakukan oleh kelompok yang biasa merompak kapal yang sedang Lego Jangkar di tiga wilayah perairan.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Sesri
Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Perompakan kapal CPO di Dumai ternyata dilakukan oleh kelompok yang biasa merompak kapal yang sedang Lego Jangkar di tiga wilayah perairan.
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo kepada Tribun mengungkapkannya, Senin (27/3/2017). Pelaku merupakan kelompok yang melakukan perompakan di Perairan Lampung, Sumatera Utara, dan perairan Dumai.
"Pengakuannya, mereka melakukan sebulan bisa empat kali (merompak,red) di perairan itu. Sasarannya Kapal Lego Jangkar. Modusnya menggunakan tali dan kayu pengait, mereka manjat," ungkapnya.
Lima orang pelaku diamankan polisi. Mereka SH, RK, A, DR, dan He. Satu orang lainnya berhasil kabur, AH. Ia berhasil lompat dari kapal dan melarikan diri.
Baca: Sat Polair Polres Dumai Gagalkan Percobaan Pencurian di Atas Kapal

Kapal Tanker MT. PING AN berbendera Marshal Island yang rencananya akan dirampok pelaku sedang berlabuh di perairan Dumai di titik koordinat 01' 43' 040 N - 101' 26' 310 T
Kapal tersebut lego jangkar sejak tanggal 24 Maret 2017 pukul 01.00 Wib. Saat itu kapal tanker dalam keadaan kosong dan berencana memuat minyak oil milik PT Surya Dumai dengan tujuan Cina.
Menurut Kapolres Dumai, AKBP Donald H Ginting, hasil pemeriksaan diketahui bahwa aksi rampok laut sudah berlangsung sejak tahun 2007.
"Terutama yang dilakukan tersangka M. Sueb Arianto alias Anto alias Ramlan," terang Donald H Ginting.
Untuk wilayah operasi perairan Lampung (dipimpin Jumar), perairan Batubara Sumut (dipimpin Man Biawak) dan perairan Dumai Riau (dipimpin M. Sueb).
Sasaran para pelaku adalah kapal tanker yang sedang menunggu bongkar/muat. Barang kapal yang menjadi sasaran utama adalah spare part kapal.
"Sebagai penampung di Kota Dumai Berkarya Sianipar, saat ini sudah melarikan diri," terang Donald Ginting.
Ditambahkan Ginting, aksi perompakan dilakukan empat sampai enam kali dalam sebulan. Selama tahun 2017 pelaku setidaknya sudah beraksi sebanyak tujuh kali.
"Tersangka M. Sueb pernah dihukum pada tahun 2012 dalam kasus yang sama dan diproses oleh Polsek Pagurawan Red Batubara. Dihukum 1 tahun di lapas Labuhan Ruku," ungkap Donald.
Pihaknya masih melakukan penyelidikan dan saat ini seluruh tersangka diamankan di Mapolres Dumai. (*)
(*)
SUBSCRIBE Youtube: Tribun Pekanbaru,
LIKE Halaman Facebook: Tribun Pekanbaru,
FOLLOW Twitter @tribunpekanbaru.
Baca selengkapnya di Harian Tribun Pekanbaru