Breaking News
Polda Riau Tetapkan Dua Oknum Rutan Sebagai Tersangka Pungli
Ditreskrimsus Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan pungli kepada penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Laporan Wartawan Tribunpekanbaru.com, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan Pungutan Liar (Pungli) kepada penghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.
Dua orang tersangka itu, RR dan MK. Keduanya merupakan oknum yang menerima uang Pungli dari tahanan. Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Guntur Aryo Tejo didampingi Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus, AKBP Edi Fariadi mengungkapkannya kepada wartawan, Jumat (19/5/2017).
Baca: Narapidana Mau Pindah Ruangan, Orangtua Harus Bayar Rp 600 Ribu ke Petugas Rutan Siak
Baca: VIDEO: Keluarga Tahanan Dipungli Rp. 7 Juta, Kapolda: Memeras Harus Dipidana

"Keduanya merupakan staf keamanan Rutan Sialang Bungkuk. Ada menerima langsung dan ada yang melalui transfer," ungkapnya.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelag proses penyidikan digelar dan dilakukan gelar perkara, Jumat Siang. Tampak hadir dalam gelar perkara, Irwasda Polda Riau, Kombes Pol Suwarno. (*)
Breaking News
-
BREAKING NEWS : Bus TMP Lindas Pengendara Motor, Satu Orang Tewas di Jalan Ahmad Yani
-
VIDEO: Sidak Ikan Sarden, Petugas Temukan Puluhan Kaleng yang Sudah Kadaluarsa
-
Petugas Avsec Bandara SSK II Pekanbaru Amankan 2 Penumpang Bawa Sabu di Selangkangan
-
Bangun Sarang Walet di Pelangiran, Warga Pelalawan Tewas Diterkam Harimau
-
Petaka di Malam Tahun Baru Imlek, China Town Siak Terbakar Hebat