Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

5 Kapolda Dikumpulkan di Riau Terkait Penanganan Karlahut, Dua Poin Ini Jadi Atensi

Kabarhakam Polri, Komjen Putut Eko Bayuseno mengatakan ada lima pejabat Polda di Sumatera yang dikumpulkan di Riau.

Penulis: Budi Rahmat | Editor: Ariestia
Ist
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Budi Rahmat

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabarhakam) Polri, Komisaris Jenderal (Komjen) Putut Eko Bayuseno mengatakan ada lima pejabat Polda di Sumatera yang dikumpulkan di Riau terkait penanganan kebakaran lahan dan hutan.

Lima pejabat Polda tersebut yakni Kapolda Aceh, Sumatera Utara, Jambi, Sumatera Selatan serta Riau.
Kelima pejabat Polda tersebut merupakan wilayahnya yang riskan terjadinya kebakaran lahan dan hutan.

Baca: Inilah Wanita Termuda di Dunia yang Mampu Terbangkan Pesawat Boeing 777

Keberadaan pejabat Polda tersebut untuk mendengarkan serta berbagi pengalaman terkait penanganan karlahut.

"Kita juga menghadirkan instansi terkait mengenai karlahut. Jadi dalam pertemuan ini kita mendengarkan bagaimana masing-masing daerah yang rawan karlahut mampu menanganinya. Dan itu nantinya dilengkapi oleh instansi terkait," terang Putut usai melakukan pertemuan dalam rangka Monitoring Evaluasi dan Asistensi Tentang Penanggulangan Karhutla di Provinsi Riau, Rabu (9/8/2017).

Baca: Kepala BPN Kampar Meradang Saat Ditanya PRONA

Dari pertemuan di Ballroom Hotel Pangeran di Pekanbaru tersebut dikatakan Putut, ada dua hal yang kemudian menjadi fokus.

Yakni, pencegahan dan penegakkan hukum.

Baca: Anak Kapolsek Masuk SMA Favorit Pakai Surat Miskin

Untuk pencegahan dari personel Bhabin menjadi ujung tombak di desa-desa atau kelurahan.

Personel tersebut bergabung pada tiga pilar yakni TNI dan pemerintah daerah.

"Jadi nantinya juga melakukan pembinaan kepada masyarakat agar tidak melakukan pembakaran. Kemudian juga menginformasikan jika ada pembakaran lahan," ungkap Putut.

Sedangkan untuk penegakkan hukum, menurut Putut akan terus berjalan baik itu oleh Polri PNS kehutanan.
"Baik hukum perdata maupun administrasi," ujar Putut.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved