Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Ditangkap Kasus Narkoba, Anggota DPRD Ini Jadi Tersangka

Kasus RL ini, sangat jauh berbeda dengan kasus penangkapan narkoba atas tersangka yang berinisial HK

Editor:
Tribun Pekanbaru/Budi Rahmat
Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto melakukan ekspose tersangka dan barang bukti bandar narkoba sabu-sabu di halaman Mapolresta Pekanbaru, Senin (7/8/2017). Sebanyak 241 paket sabu-sabu siap edar disita polisi dari dua orang tersangka. Polisi juga mengamankan satu perempuan yang merupakan pembeli. 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Meski sudah ditangkap sejak Sabtu (5/8), namun oknum anggota legislator Minahasa Selatan berinisial RL yang terlibat kasus narkoba jenis Sabu belum ditahan oleh Polda Sulut.

Amatan Tribun Manado, nama RL masih kosong dari daftar tahanan di rutan Polda Sulut, Jumat (11/8) siang tadi.

Penyelidikan kasus RL sendiri masih terbilang abu-abu atau tak jelas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulut Kombes Pol Wihastono Pranoto terkesan melempar bola.

Baca: VIDEO: Gadis Seksi Rekam Bagian Ini Kemudian Mendesah, Netizen Malah Syok Dengar Suara Ini

Ketika dikonfirmasi, hanya mengatakan untuk mencari informasi melalui humas saja.

"Silahkan ke Humas saja, kami belum bisa berikan statement," ujar dia.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan bahwa sampai detik ini belum ada informasi yang diberikan dari Ditresnarkoba Polda Sulut pada pihaknya.

"Kami belum ada informasi sama sekali, mungkin masih proses penyelidikan," ujar Tompo.

Kasus RL ini, sangat jauh berbeda dengan kasus penangkapan narkoba atas tersangka yang berinisial HK beberapa bulan lalu.

HK langsung ditahan oleh Polda Sulut setelah diperiksa selama tiga hari.

Sedangkan RL sudah ditangkap selama enam hari namun tak kunjung ditahan. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul Jadi Tersangka Pengguna Narkoba, Oknum Legislatif Minahasa Selatan Tidak Ditahan

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved