Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tolak 'Layani' Sang Suami Karena Sedang M, Wanita ini Berakhir Dipukuli

Ternyata, mereka sudah bersama selama 19 tahun, dan ini jelas bukan pertama kalinya kejadian itu terjadi.

Penulis: | Editor:
Desain Grafis Tribun Pekanbaru/Didik
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Seorang suami atau istri dapat menolak kemauan seksual dari pasangan mereka.

Ribuan kasus kekerasan dalam rumah tangga terlihat setiap hari dimana perempuan diperkosa, terluka dan dibunuh pada akhirnya.

Sayangnya, sebagian besar kasus kekerasan dalam rumah tangga tidak terlihat, membiarkan korban menderita sendirian.

Banyak wanita (dan laki-laki) tunduk pada kekerasan dalam rumah tangga dan pemerkosaan, dan tidak masalah apakah Anda sudah menikah.

Kekerasan dalam rumah tangga dapat mengambil sejumlah bentuk termasuk pelecehan fisik, emosional, verbal, ekonomi dan seksual, yang dapat berkisar dari bentuk pemerkosaan yang halus hingga perkosaan dalam perkawinan.

Dilansir dari DailyMail seorang pria Malaysia ditangkap karena menyiksa istrinya secara fisik setelah yang terakhir menolak untuk melakukan hubungan seks dengannya.

Ilustrasi
Ilustrasi (KOMPAS.COM)

Wanita itu mengklaim bahwa dia berada di menstruasi, membuatnya sangat tidak nyaman untuknya.

Ternyata, mereka sudah bersama selama 19 tahun, dan ini jelas bukan pertama kalinya kejadian itu terjadi.

Baca: Pasangan Beda Negara Ini Bertemu dan Menikah Walau Hanya Dipertemukan Lewat Medsos

Sebelumnya, dia telah memukulinya sedemikian parah sehingga tubuhnya ditutupi memar dan wajahnya bengkak dan bengkak.

Menurut laporan, pandai emas berusia 49 tahun itu memaksa istrinya beberapa kali, dan memukulinya jika dia menolak melakukan hubungan seks.

Laporan juga mengatakan bahwa pasangan tersebut telah bercerai dua kali, dan sudah menikah tiga kali.

Alasan wanita untuk kembali kepadanya masih belum jelas.

Pria tersebut menghadapi hukuman lima tahun penjara. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved