Satpol PP Dumai Yakin Penyegelan Satu Gerai Waralaba Sesuai Prosedur
Menurut Bambang, ada dugaan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak
Penulis: Fernando | Editor:
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang
TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo menyebut bahwa
proses penyegelan sementara gerai waralaba di Simpang Bumi Ayu sudah sesuai prosedur.
Bahkan pihak Satpol PP bersama dinas terkait sudah membahas masalah ini. Sehingga memutuskan untuk menutup sementara operasional satu gerai waralaba ini.
"Penyegelan dilakukan sebab pengelola diduga menjalankan usaha tanpa izin dari pejabat berwenang," ulas Bambang, Senin (21/8).
Baca: Muncul Petisi Online Hentikan Sikap Main Hakim Sendiri terhadap Sopir Angkutan Online, Ini Isinya
Menurut Bambang, ada dugaan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi daerah. Maka keberadaannya berpotensi merugikan daerah. Bahkan pengelola gerai warlaba sudah elanggar Perda 12 tahun 2002 Pasal 4 tentang ketertiban umum.
Jadi pengelola dilarang beroperasi atau melakukan transaksi perdagangan pasca disegel. "Pengelola diimbau untuk segera mengurus perizinan. Bila memang pengelola gerai toko modern hendak beroperasi seperti biasa," terangnya. (fer)