Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satpol PP Dumai Yakin Penyegelan Satu Gerai Waralaba Sesuai Prosedur

Menurut Bambang, ada dugaan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak

Penulis: Fernando | Editor:
TRIBUNPEKANBARU.COM/FERNANDO SIKUMBANG
Seorang pengendara melintas di depan satu gerai waralaba Simpang Bumi Ayu, Kota Dumai. Saat ini gerai tersebut masih belum beroperasi, pasca ditutup sementara pekan kemarin. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando Sikumbang

TRIBUNPEKANBARU.COM, DUMAI - Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo menyebut bahwa
proses penyegelan sementara gerai waralaba di Simpang Bumi Ayu sudah sesuai prosedur.
Bahkan pihak Satpol PP bersama dinas terkait sudah membahas masalah ini. Sehingga memutuskan untuk menutup sementara operasional satu gerai waralaba ini.

"Penyegelan dilakukan sebab pengelola diduga menjalankan usaha tanpa izin dari pejabat berwenang," ulas Bambang, Senin (21/8).

Baca: Muncul Petisi Online Hentikan Sikap Main Hakim Sendiri terhadap Sopir Angkutan Online, Ini Isinya

Menurut Bambang, ada dugaan pengelola menjalankan usaha tanpa memenuhi kewajiban seperti membayar pajak dan retribusi daerah. Maka keberadaannya berpotensi merugikan daerah. Bahkan pengelola gerai warlaba sudah elanggar Perda 12 tahun 2002 Pasal 4 tentang ketertiban umum.

Jadi pengelola dilarang beroperasi atau melakukan transaksi perdagangan pasca disegel. "Pengelola diimbau untuk segera mengurus perizinan. Bila memang pengelola gerai toko modern hendak beroperasi seperti biasa," terangnya. (fer)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved