Kepulauan Meranti
Sengketa Lahan Tidak Pengaruhi Pembangunan Dorak Port
Pemkab Meranti telah menitipkan perkara sengketa satu persil lahan tersebut di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: M Iqbal
Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW.
TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG - Kepala Bagian Tata Pemerintahan (Tapem) Setdakab Kepulauan Meranti, Eri Suhairi mengatakan permasalahan lahan pada proyek Dorak Port tidak menjadi penghalang rencana Pemkab Meranti untuk melanjutkan pembangunannya pada 2018 mendatang.
Pasalnya, Pemkab Meranti telah menitipkan perkara sengketa satu persil lahan tersebut di Pengadilan Negeri Bengkalis.
Baca: Tekuk PSMS, Asiten Pelatih PSPS Apresiasi Dzumafo Cs
"Ada satu persil yang belum selesai. Pemiliknya tumpang tindih, namun tidak menjadi penghalang kita untuk melanjutkan pembangunannya," ujar Ery, Rabu (23/8/2017).
Menurut Eri, akibat tumpang tindih kepemilikan, Pemkab tidak berani untuk melakukan ganti rugi atas persil tersebut.
"Pemkab hanya menunggu putusan perdata PN Bengkalis terkait siapa pemilik sah atas lahan yang belum dibebaskan tersebut. Jika sudah diputus pengadilan, baru kita ganti rugi ke pemilik yang sah atas putusan tersebut," ujar Eri.
Baca: MB Club Ina Seluruh Sumatera Touring Hingga Titik Nol Aceh
Menurut Eri, sengketa lahan tersebut dinilai telah mengganggu pembangunan daerah.
"Sementara, Pemkab tidak bisa menunggu lebih lama lagi untuk melanjutkan pembangunan Dorak Port," ujar Eri.(*).