Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Terima Suap, Aset Auditor BPK Dibidik KPK

Atas kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III

Editor:
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Irjen Kemendes PDTT Sugito dan Pejabat Eselon III Kemendes PDTT Jarot Budi Prabowo dengan rompi tahanan meninggalkan Gedung KPK usai menjalani pemeriksaan di Jakarta, Sabtu (27/5/2017). KPK menahan empat tersangka (dua dari BPK dan dua dari Kemendes PDTT) serta menyita uang sebanyak Rp40 juta, Rp1,145 miliar dan 3.000 dolar Amerika Serikat terkait kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) BPK terhadap laporan keuangan Kementerian PDTT tahun 2016 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami aset-aset milik auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri.

Rochmadi Saptogiri sendiri kini berstatus tersangka dan ditahan KPK ‎ berkaitan dengan kasus dugaan suap pemberian predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan keuangan Kemendes PDTT, tahun 2016.

Untuk mendalami aset-aset tersebut, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap anak dan istri Rochmadi Saptogiri, pada Rabu (23/8/2017) kemarin.

Baca: Jelang Indonesia Vs Kamboja, Evan Dimas Mohon Doa dari Masyarakat Indonesia

Mereka yakni istri Rochmadi Saptogiri, Eni Lutfiah, dan anaknya, Ihkam Aufar, dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ali Sadli.

Sayangnya kedua saksi mangkir dalam panggilan pemeriksaan penyidik KPK, mereka akan dijadwalkan ulang pada hari Jumat besok.

"Untuk kasus BPK, kami memeriksa saksi untuk mengkonfirmasi dan mendalami terkait kepemilikan aset. Ini untuk melihat lebih jauh konstruksi atau rangkaian besar dari kasus ini," tutur Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (24/8/2017).

Diketahui KPK menemukan uang sebesar Rp 1,154 miliar dan 3 ribu dolar AS dalam brankas di ‎ruang kerja Rochmadi Saptogiri pada saat penggeledahan, beberapa waktu lalu. Hingga kini, belum diketahui asal-muasal uang tersebut.

‎Atas kasus ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni, Irjen Kemendes PDTT, Sugito; Eselon III Kemendes PDTT, Jarot Budi Prabowo; serta dua Auditor BPK RI, Rochmadi Sapto Giri, dan Ali Sadli.

Dalam hal ini, Sugito diduga menyuap Rochmadi Sapto dan Ali Sadli, lewat Jarot Budi Prabowo. Total nilai suap yang diberikan Sugito kepada dua Auditor BPK berkisar hingga Rp 240 juta.

Suap tersebut diduga untuk memuluskan laporan keuangan Kemendes tahun 2016 dengan memberikan predikat opini WTP dari BPK.

Uang pemulusan itu didapat dengan cara "saweran" para Dirjen yang ada di Kemendes. Bahkan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal juga telah diperiksa KPK. (*)

Berita ini sudah terbit di Tribunnews.com dengan judul KPK Dalami Aset Auditor BPK Rochmadi Saptogiri

Sumber: Tribunnews
Tags
suap
BPK
KPK
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved