Ini Kata Pemkab Kampar Terkait Polemik Lima Desa Perbatasan
Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar, Ahmad Yuzar menanggapi santai kewenangan pendidikan di lima desa.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Ariestia
Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Fernando S
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Asisten I Pemerintahan Sekretariat Daerah Kampar, Ahmad Yuzar menanggapi santai kewenangan pendidikan di lima desa yang belum diserahkan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu.
Ia mengaku belum mendapat laporan dari Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olahraga Kampar ihwal perkembangan terakhi proses pemindahan kewenangan tersebut.
Yuzar mengaku pernah meminta laporan dari Disdikpora.
"Tapi mungkin mereka sibuk. Makanya Senin nanti kita ketemulah," ujarnya, Minggu (10/9/2017). Saat dikonfirmasi, ia akan mengagendakan pertemuan dengan Disdikpora pada Senin (11/9).
Keterangan Yuzar ini menanggapi pernyataan Kepala Disdikpora Kampar, M. Yasir yang menyebut bahwa proses pemindahan wewenang yang belum dilaksanakan Rohul menjadi ranah Kepala Daerah.
Menurut Yuzar, pendidikan dalam polemik lima desa adalah hal yang sangat teknis.
Ia menyatakan, urusan teknis merupakan pekerjaan instansi terkait. Meski tindakan secara pemerintahan, kata dia, upaya koordinasi dengan Kementerian terkait terus dilakukan.
"Kita akan menyurati Kementerian supaya (proses pemindahan wewenang) dipercepat," tandasnya.
Yuzar mengemukakan, pendidikan adalah satu-satunya sektor yang belum dikuasai Pemkab Kampar.
Alasannya, demi menyelamatkan proses penerbitan Ijazah siswa lulusan tahun ajaran 2016/2017 agar tidak cacat hukum.
Ia mengklaim, sektor lain seperti kesehatan, kependudukan dan pemerintahan desa tidak ada masalah lagi.
Yuzar mencontohkan, Dana Desa yang bersumber dari APBN sudah dialokasikan dan disalurkan melalui Pemkab Kampar sejak beberapa tahun terakhir.
Ditanya ihwal dualisme pemerintahan desa yang sampai kini masih berlangsung, Yuzar menyatakan tidak mempengaruhi ketetapan pusat. Justru, kata dia, dasar hukum Pemkab Rohul yang masih menguasai lima desa perlu dipertanyakan.
Seperti penganggaran Alokasi Dana Desa (ADD) yang bersumber dari APBD Rohul.
"Secara prinsip hukum, Pemkab Rohul mestinya tidak bisa menganggarkan ADD (dari APBD) lagi," tegas Yuzar. (*)