Eksklusif
Imigran di Pekanbaru - Ditampung Tanpa Batas Waktu, Setelah 10 Tahun Bebas Mau Apa
Berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, sebanyak 1.133 orang imigran yang saat ini berada di Pekanbaru berasal dari 11 negara
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Seribuan lebih pengungsi dan pencari suaka internasional saat ini berada di Kota Pekanbaru.
Mereka ditempatkan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) dan enam lokasi lainnya di luar Rudenim.
Keenam lokasi itu terbagi dua jenis, yakni Community House dan Interseption.
Khusus untuk Community House terdapat tiga lokasi, masing-masing Wisma Panel Rumbai, Wisma Novri di sekitar kampus UIR, Siak Resort di Senapelan.
Untuk Interseption ada di Hotel Rina Pasar Bawah, Hotel Satria Jl Cik Di Tiro, dan Wisma The Cops di belakang Hotel Ratu Mayang Garden.
Baca: Wajah Wanita ini Mengalami Retak dan Perih Luarbiasa, Ternyata ini Penyebabnya
Para imigran ini terbagi menjadi dua kategori. Ada yang berstatus sebagai pencari suaka dan ada pula yang berstatus sebagai pengungsi atau refugee.
"Bedanya, yang berstatus pengungsi sudah tinggal menunggu penempatan ke negara ketiga atau negara penampung oleh UNHCR," ungkap Plh Kepala Divisi Imigrasi Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Riau, Wijono, kepada Tribun, Rabu (6/9/2017).
Khusus bagi mereka pencari suaka, terlebih dulu melapor kepada UNHCR.
Status pencari suaka bisa naik lagi menjadi refugee atau pengungsi yang telah terdata di UNHCR untuk ditempatkan ke negara tujuan atau negara penampung, seperti Australia, Kanada, dan Amerika Serikat.
Baca: Ibu Hamil Ditemukan Tewas Dibuang Terbungkus Plastik, Perutnya Dibelah, Ini Nasib Bayinya
Berdasarkan data dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Riau, sebanyak 1.133 orang imigran yang saat ini berada di Pekanbaru berasal dari 11 negara, yakni Afganistan, Pakistan, Iran, Irak, Srilanka, Myanmar, Palestina, Bangladesh, Yordania, Somalia, dan Sudan.
"Tidak ada batas waktu, tetapi setelah 10 tahun dia bebas mau apa, termasuk jika ingin kembali ke negara asalnya," ujar Wijono menjelaskan lama waktu bagi pengungsi ditempatkan di negara penampung sebelum menuju tujuan negara ketiga.
Sekarang ini di Indonesia terdapat 13 Rudenim yang menampung mereka. Tapi Rudenim tidak melulu ditempati pengungsi.
Ini terkait dengan kebijakan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 125 Tahun 2016, tentang Penanganan Pengungsi dari Luar Negeri.