Pekanbaru

Pekan Depan Kejati Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Penerangan Jalan

Dugaan Tipikor lampu penerangan ini dilakukan melalui alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun angaran 2016 silam

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/ilham
Lampu sorot pohon 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan di Kota Pekanbaru pada pekan depan.

Dugaan Tipikor lampu penerangan ini dilakukan melalui alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun angaran 2016 silam.

Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkannya kepada Tribun, Sabtu (16/9/2017) malam.

Baca: Bagaimana Bunga Bangkai dari Jenis Tertinggi di Dunia bisa Ditemukan di Kampar, Simak Jawabannya

Baca: Periksa 2 Saksi Kecelakaan Maut, Begini Keterangan Kasatlantas Dumai

Penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka.

"Minggu depan jika tidak ada halangan kami gelar perkara penetapan tersangka perkara pengadaan lampu," ungkapnya.

Dalam proses penyidikannya, kejati sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk tiga orang kepala dinas di Pemko Pekanbaru.

Ketiganya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved