Pekanbaru
Pekan Depan Kejati Akan Tetapkan Tersangka Dugaan Tipikor Penerangan Jalan
Dugaan Tipikor lampu penerangan ini dilakukan melalui alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun angaran 2016 silam
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menargetkan penetapan tersangka dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lampu penerangan di Kota Pekanbaru pada pekan depan.
Dugaan Tipikor lampu penerangan ini dilakukan melalui alokasi anggaran Bantuan Keuangan (Bankeu) tahun angaran 2016 silam.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta mengungkapkannya kepada Tribun, Sabtu (16/9/2017) malam.
Baca: Bagaimana Bunga Bangkai dari Jenis Tertinggi di Dunia bisa Ditemukan di Kampar, Simak Jawabannya
Baca: Periksa 2 Saksi Kecelakaan Maut, Begini Keterangan Kasatlantas Dumai
Penyidik akan melakukan gelar perkara pada pekan depan untuk menetapkan tersangka.
"Minggu depan jika tidak ada halangan kami gelar perkara penetapan tersangka perkara pengadaan lampu," ungkapnya.
Dalam proses penyidikannya, kejati sebelumnya telah memeriksa sejumlah saksi-saksi, termasuk tiga orang kepala dinas di Pemko Pekanbaru.
Ketiganya, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, serta Kepala Badan Perencanan Pembangunan Daerah (Bappeda) Pekanbaru. (*)