Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Satu Tersangka Tipikor Cetak Sawah di Pelalawan Telah Ditahan, Satu Lagi Kapan? Ini Jawaban Jaksa

Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menahan satu dari dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek cetak sawah tahun 2012.

Penulis: johanes | Editor: harismanto
Tribun Pekanbaru/Johanes
Satu dari dua tersangka kasus Tipikor proyek cetak sawah tahun 2012 ditahan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan, Jumat (15/9/2017). Tersangka KH alias Kahar dibawa ke Rutan Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru. 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Johannes Wowor Tanjung
TRIBUNPEKANBARU.COM, PANGKALAN KERINCI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pelalawan telah menahan satu dari dua tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) proyek cetak sawah tahun 2012. Tersangka KH alias Kahar dijebloskan ke sel pada Jumat (15/9/2017) pekan lalu.

Sedangkan satu tersangka lagi berinisial JU hingga kini masih bebas berkeliaran.

Banyak pihak mempertanyakan kapan tersangka JU menyusul Kahar ke balik jeruji. Sebab keduanya telah ditetapkan tersangka oleh penyidik kejaksaan.

Baca: Egy Maulana Cetak Gol, Laga Indonesia Vs Myanmar Saat Ini 3-0

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Pelalawan, Lasargi Marel, penahanan terhadap Kahar sangat mendesak untuk kepentingan penyidikan.

Karena tempat tinggal Kahar sangat jauh dari Pangkalan Kerinci di Tanjung Batu Kecamatan Kundur Kabupaten Tanjung Balai Karimun Provinsi Kepulauan Riau.

Untuk dipanggilan pemeriksaan saja, Kahar sulit hadir mengingat jarang tempuh yang melewati darat dan laut.

"KH kita tahan karena tempatnya sangat jauh dan penyidikan lebih mudah dilakukan. Kita juga tidak ingin kehilangan dia (tersangka)," jelas pria yang akrab disapa Marel ini, kepada tribunpekanbaru.com, Minggu (17/9).

Baca: Berlumuran Darah, Begini Kondisi Perempuan yang Ditemukan Tewas di Hotel

Sedangkan tersangka JU, lanjut Marel, akan kembali dilakukan pemanggilan dan pemeriksaan sebagai tersangka pada Selasa (19/9/2017) mendatang.

Penyidik telan menjadwalkan dan mengirimkan surat kepada yang bersangkutan. Jaksa juga akan melakukan penahanan kepada JU setelah diperiksa nantinya, sama seperti Kahar.

"Kalau dia (JU) sudah pasrah. Kita akan menahan yang bersangkutan juga nanti," tandasnya.

Setelah kedua tersangka dijebloskan ke sel di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Sialang Bungkuk Kota Pekanbaru, jaksa akan fokus melengkapi berkas perkara untuk dilakukan tahap selanjutnya ke penuntutan.

Baca: Taburkan Soda dan Garam ke Atas Kasur, Jangan Kaget 30 Menit Kemudian Ini yang Terjadi

JU ditetapkan sebagai tersangka dalam proyek senilai Rp 1 miliyar itu beberapa bulan lalu. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved