Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Usai Diperiksa, Dokter KPK Persilakan Setya Novanto Untuk Diperiksa

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan kondisi Novanto semakin membaik

Editor:
Tribunnews.com
Setya Novanto 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Secara umum kondisi kesehatan Ketua DPR RI Setya Novanto yang kini menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP, berangsur membaik.

Hal itu terungkap usai penyidik dan dokter Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang kembali mendatangi Rumah Sakit Premier Jatinegara dan mendapatkan keterangan dari dokter di sana. 

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan dengan semakin membaiknya kondisi Novanto, pihak dokter sudah mempersilakan untuk dilakukan penyidikan.

"Secara prinsip, dokter mengatakan kalau ingin diperiksa itu sudah bisa dilakukan. Jadi kalau mengacu konsep to be questions dalam proses hukum sudah bisa dilakukan," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9/2017).

Hanya saja, kata Febri, pihaknya saat ini belum akan melakukan pemeriksaan kepada Novanto. Sebab, hari ini penyidik dan dokter KPK hanya ingin menjenguk dan memantau perkembangan kondisi kesehatan Novanto.

Baca: Gunakan Kursi Roda, Setya Novanto Masih Jalani Pemeriksaan Kesehatan

"Tadi pemeriksaan belum kami lakukan, karena kami datang hanya untuk melakukan pengecekan dan melihat secara langsung. Pasien juga sedang tidur saat tim datang masuk ke kamarnya," kata Febri.

Diketahui, hari ini penyidik dan dokter KPK kembali mendatangi rumahsakit Premier Jatinegara tempat Novanto dirawat.

Kondisi jantung pasca-pemeriksaan kateterisasi dan pemasangan ring Novanto lebih baik. Tekanan darah juga relatif stabil. Namun, KPK tidak sempat berbicara dan melakukan pemeriksaan kepada Ketua Umum Partai Golkar tersebut lantaran ia sedang tidur.

"KPK diberikan kesempatan masuk ke ruang tempat SN dirawat. Pasien sedang istirahat (tidur) tanpa pemasang oksigen dengan infus yang terpasang," kata dia.

Menurut Febri, hasil kunjungan penyidik dan dokter KPK tersebut akan dilaporkan ke pimpinan lembaga antirasuah itu. KPK juga akan mempertimbangkan apakah perlu meminta pendapat kedua ke Ikatan Dokter Indonesia.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved