Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Untuk 'Booking' PSK dan Foya-foya, Pria ini Curi Kotak Amal di 11 Masjid

Sesungguhnya, penghasilannya sebagai petani sudah cukup untuk menafkahi istrinya. Namun, entah mengapa, dia tertarik mencuri kotak amal masjid.

Editor:
Foto/net
ilustrasi kotak amal 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PROBOLINGGO – Ashari (33), warga Desa Sumberrejo, Kecamatan Paiton, Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, mencuri kotak amal di 11 masjid. Total yang dia peroleh Rp 10.670.000. Hasilnya, buat booking PSK dan minum miras.

Ashari mengaku mencuri kotak amal di masjid sejak awal 2017. Sesungguhnya, penghasilannya sebagai petani sudah cukup untuk menafkahi istrinya. Namun, entah mengapa, dia tertarik mencuri kotak amal masjid.

“Suatu waktu, saya tidur-tiduran di masjid, memikirkan masalah keluarga. Saya pusing. Tiba-tiba, saya melihat kotak amal masjid, dan mencurinya,” katanya di Mapolres Probolinggo, Jumat (22/9/2017).

Aksi pertama hingga kesepuluh dilakukan di masjid di Kecamatan Paiton dan Kecamatan Kotaanyar. Dari tiap kotak amal yang dia curi, rata-rata dia menggondol Rp 80.000, Rp 250.000, hingga Rp 700.000. Uang curian itu dia gunakan ke warung.

"Buat ke warung, main perempuan, booking PSK. Lalu buat minum minuman keras. Di rumah sumpek bertengkar dengan istri," ujarnya sambil tertunduk.

Menurut Ashari, setelah mengambil kotak amal dari masjid, dia membawanya ke tempat sepi, lalu merusak gemboknya. Bila gemboknya sulit dibuka, maka paku yang mengikat rumah gembok dirusaknya dengan obeng.

Baca: Ingin Main Game di Warnet, Empat Remaja Bawa Kabur Kotak Amal

Aksi tidak terpuji Ashari akhirnya berakhir di masjid kesebelas. Di salah satu masjid di Desa Sambirampak Kidul, Kecamatan Kotaanyar, dia kepergok warga dan dihajar massa. Beruntung, dia tak sampai terluka parah karena polisi langsung membawanya.

Kapolres Probolinggo AKBP Arman Asmara Sarifuddin mengatakan, total uang kotak amal dicuri Ashari mencapai Rp 10.670.000.

Sesuai pengakuan tersangka, uang hasil curian dibuat untuk foya-foya. Atas perbuatannya, dia dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara.

Baca: Seorang Pria Penggal Kepala Keponakannya dan Mengacungkannya di Tengah Jalan

Muhammad Tofir, warga Kecamatan Kotaanyar, yang kebetulan ada di Mapolres Probolinggo, mengaku bersyukur atas ditangkapnya Ashari. Sebab, warga resah dan marah besar uang kotak amal masjid sering dicuri.

“Ternyata dia orangnya. Banyak warga yang emosi karena amal jariyah jamaah masjid hilang dicuri di kotak amal. Semoga setelah dipenjara, dia insaf dan taubat,” kata Tofir.(*)

Berita ini telah tayang di kompas.com dengan judul: Curi Kotak Amal di 11 Masjid untuk "Booking" PSK dan Foya-foya

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved