Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Tetapkan Sebagai Tersangka, Polisi Geledah Rumah Jonru Lengkapi Alat Bukti

Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Editor: Sesri
Kompas.com/Akhdi Martin Pratama
Jonru Ginting sebelum diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Kamis (28/9/2017). 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Polisi telah menetapkan Jonru Ginting sebagai tersangka kasus dugaan penyebaran ujaran kebencian.

Untuk melengkapi bukti-bukti dalam kasus itu polisi juga telah menggeledah kediaman Jonru.

"Ada dilakukan penggeledahan di rumahnya untuk mencari barang bukti," ujar Argo kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2017).

Argo menambahkan, dalam penggeledahan itu penyidik menyita sejumlah barang bukti. Menurut Argo, barang bukti yang disita berkaita kasus yang menjeratnya.

Baca: Curiga Ada Sekelebat Bayangan Masuk Rumah, Deni Mendapati Seorang Pria Sedang. .

Baca: VIDEO: Ditetapkan Tersangka, Jonru: Saya Tidak Menyesal

"Ada laptop, flashdisk dan lain-lain, pokoknya yang berkaitan dengan kasus itu," kata Argo.

Muannas Al Aidid melaporkan Jonru Ginting ke Polda Metro Jaya pada Kamis (31/8/2017).

Laporan ini diterima polisi dalam laporan bernomor: LP/4153/ VIII/2017/ PMJ/Dit. Reskrimsus.

Dalam laporan itu, polisi menyertakan Pasal 28 ayat 2 Juncto Pasal 45 ayat 2 Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Muannas menilai, unggahan Jonru di media sosial sangat berbahaya dan jika dibiarkan dapat memecah belah bangsa Indonesia.

Baca: Nonton Pengabdi Setan, Netizen: Lagi Nyetir Berasa Ada Bayangan Putih Ngeliatin

Baca: Bella Hidup Bahagia dengan Engku Emran, Kabar Menyedihkan Justru Datang dari Afif Kalla

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved