Korupsi Dana Pembelian Kantong Plastik, Terdakwa Menyesal Lalu Menangis
Sembari menangisi perbuatanya ia juga mengaku kalau perbuatan tersebut sama sekali bukan Tugas
TRIBUNPEKANBARU.COM - Terdakwa korupsi proyek pengadaan kantong plastik pemilihan sebanyak 58.300 lembar yang bersumber dari dan APBD-P sebesar Rp 269 Juta tahun 2015, Dedi Sumaryanto terus menangis saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Klas 1 A khusus Tipikor Palembang, Senin (2/10/2017).
Dalam persidangan yang diketuai majelis hakim Paloko SH MH terdakwa sempat berkelit bahwa ada hal yang ia kerjakan terkait pemberitahuan pengumuman lelang yang seharusnya bukanlah wewenang dirinya.
Sembari menangisi perbuatanya ia juga mengaku kalau perbuatan tersebut sama sekali bukan Tugas dirinya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) DKK Palembang.
"Saya akui ada kesalahan yang saya lakukan terkait kasus ini. Memang itu bukan tugas saya, saya akui itu saya menyesal pak hakim," ujarnya di muka sidang.
Seperti diketahui, kasus dugaan korupsi ini bergulir di meja hijau Pengadilan Tipikor Palembang telah menyeret terdakwa Sumaryanto MT (40) yang merupakan PNS dinas PU Cipta Karya diperabantukan kepada Dinas Kebersihan dan Keindahan (DKK) kota Palembang.
Dimana kasus dugaan korupsi pengadaan kantong platik adanya temuan yang dilakukan BPKP Perwakilan Sumsel disaat melakukan audit untuk proyek tersebut kas negara dirugikan sebesar Rp 211.504.636.
Usai mendengarkan keterangan terdakwa, Majelis menyatakan persidangan ditutup dan akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tuntutan oleh JPU Iskandar SH dan tim dari bidang pidana Khusus Kejari Palembang. (*)
Berita ini sudah terbit di Sriwijaya Post dengan judul Terdakwa Korupsi Kantong Plastik Menangis dan Menyesali Perbuatannya