Cuma 11 Parpol Lengkapi Berkas di 12 Kabupaten/Kota Riau, Bagaimana Nasib Parpol Lainnya?
Lantas, bagaimana nasib 16 partai lainnya yang masih belum melengkapi berkas untuk di Provinsi Riau?
Penulis: Alex | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Hingga pukul 24.00 WIB pada Selasa (17/10/2017) tadi malam, hanya ada 11 partai politik yang melengkapi berkas di Provinsi Riau, sebagai tindak lanjut dari pendaftaran partai di pusat, setelah diberikan perpanjangan waktu pada hingga pukul 24.00 WIB tadi malam.
Ada pun 11 partai politik tersebut di antaranya adalah, PKPI, PAN, PDIP, Demokrat, Gerindra, Garuda, Golkar, PKS, PKB, Nasdem dan Perindo.
Sementara dari 31 parpol yang masuk dalam Sistim Informasi Partai Politik (Sipol), yang mendaftar ke KPU RI hanya 27 Parpol.
Baca: Ketemu Polisi, Ibu Rumah Tangga Ini Buang Bungkusan, Saat Dicari Ternyata yang Dibuang. . .
Baca: Kurang Tidur Pengaruhi Berat Badan. Ini Dia 4 Faktor Penyebabnya, No 4 Sering Anda Lakukan
Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai NasDem.
Partai Berkarya, Partai Republik, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Golongan Karya (Golkar), Partai Gerakan Perubahan Indonesia (Garuda).
Partai Bhinneka Indonesia, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Rakyat, Partai Demokrat, Partai Pemersatu Bangsa, Partai Islam Damai Aman (Idaman).
Partai Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI), Partai Indonesia Kerja (PIKA), Partai Bulan Bintang (PBB),Partai Pengusaha dan Pekerja Indonesia (PPPI), Partai Suara Rakyat Indonesia (Parsindo), PNI Marhaenis, Partai Reformasi, dan Partai Republik Nusantara (Republikan).
Baca: Harga TBS Kelapa Sawit Riau Berangsur Naik, Sentuh Rp 2.002,67 Perkilogram
Baca: Polisi Gerebek Kamar Kos di Jalan Teratai, Pas Dicek ke Kamar Mandi, Ternyata. .
Lantas, bagaimana nasib 16 partai lainnya yang masih belum melengkapi berkas untuk di Provinsi Riau?
Apakah mereka tetap bisa melanjutkan ke proses selanjutnya atau tidak?
Menjawab hal tersebut, Komisioner KPU Riau, Ilham M Yasir kepada Tribun, Rabu (18/10/2017) mengatakan, pihaknya tetap menerima berkas yang masuk secara online dari parpol, walau sudah lewat batas waktu yang ditentukan.
Namun demikian, menurut Ilham, tetap saja pihaknya memberikan tanda, bahwa kelengkapan tersebut tidak sesuai dengan Sipol, dan proses selanjutnya ditentukan oleh KPU RI.
"Secara kelengkapan berkas, karena sudah dibawa syarat minimal keanggotaan, tetap kita terima. Hanya saja tak sesuai Sipol. Selanjutnya akan diputuskan oleh KPU RI," tuturnya.(*)