Hasil Uji Lab Ahli Dijadwalkan Pekan Depan Rampung Dalam Penyidikan Dugaan Tipikor RTH
Hasil lab atas ahli dalam proses penyidikan ini diperlukan dalam menuntaskan penyidikan Tipikor di dua lokasi pembangunan RTH.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU-Hasil uji lab oleh ahli yang ditunjuk penyidik pada proses penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru diketahui akan rampung pengerjaannya pada pekan depan.
Hasil lab atas ahli dalam proses penyidikan ini diperlukan dalam menuntaskan penyidikan Tipikor di dua lokasi pembangunan RTH. Keduanya berada masing-masing di Jalan Sudirman, tepat di seberang kantor Walikota Pekanbaru, dan di Jalan Ahmad Yani, tepat di depan kediaman dinas Walikota Pekanbaru.
Pekan lalu, ahli telah mengambil sample untuk uji lab yang dilakukan di Sumatera Utara. Hasil uji lab ini merupakan salah satu alat bukti yang dibutuhkan Penyidik dalam mengusut kasus dugaan korupsi pembangunan kedua RTH tersebut.
"Uji lab dilakukan di Medan, Sumatera Utara. Samplenya sudah diambil ahli beberapa waktu lalu," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta kepada Tribun Pekanbaru, Jumat (20/10/2017).
Sementara itu dugaan Tipikor pada pembangunan RTH ini terjadi tahun 2016 silam. Saat itu biaya pembangunannya mencapai Rp 16 Miliar. Pembangunan kedua RTH ini terkesan dikejar, karena rampung akhir tahun.