Kampar
Disperinnaker Kampar Akan Panggil TKA Presdir PT SBAL
Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar melaporkan seorang Tenaga Kerja Asing PT. Sekarbumi Alamlestari yang menjabat Presiden Direktur
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: M Iqbal
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG - Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar melaporkan seorang Tenaga Kerja Asing PT. Sekarbumi Alamlestari yang menjabat Presiden Direktur, Thomas Thomas. Laporan dilayangkan ke Kantor Imigrasi Pekanbaru belum lama ini.
Kepala Disperinnaker Kampar, Heri Afrizon yang ditanyai tindak lanjut laporan itu, mengaku belum menerima keterangan resmi. Namun ia berencana memanggil Thomas untuk dimintai keterangan.
"Saya akan panggil dia (Thomas). Kita minta klarifikasi, apa masalah yang terjadi," kata Heri, Rabu (25/10/2017) petang. Ia belum dapat menyebutkan kapan pastinya pemanggilan itu dilakukan. Ia menyatakan Disperinnaker tak salah memanggil TKA meski sudah dilaporkan sebelumnya.
Thomas dilaporkan melanggar aturan terkait kewenangan TKA di perusahaan. Ia kedapatan mengurusi pekerja atau personalia dengan meneken Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja untuk Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Heri menegaskan, Thomas jelas-jelas melanggar Undang-undang Ketenagakerjaan. "Salah dia itu," katanya. Namun hasil penanganan pihak Imigrasi, kata dia, menganggap masalah itu telah selesai. "Dia mengakui kesalahannya," kata Heri.
Menurut Heri, Thomas tidak tahu jika apa yang ditekennya menyalahi aturan. "Mungkin dikelabui bawahannya. Suruh teken, dia teken," katanya. (*)