Cara Registrasi Kartu SIM Prabayar, Punya Lebih Dari 1 Nomor? Ternyata Ada Batasannya
Jika punya lebih dari satu nomor hal ini harus menjadi perhatian konsumen
TRIBUNPEKANBARU.COM - Sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (PM Kominfo) Nomor 12 Tahun 2016 dan perubahannya, pemerintah mulai 31 Oktober 2017 akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil.
Hal ini dilakukan sebagai upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan untuk kriminalitas dan terorisme, sekaligus upaya memberikan perlindungan kepada konsumen.
Pelanggan wajib melakukan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Bagaimana jika punya lebih dari satu nomor?
Jumlah nomor yang dapat diregistrasi oleh calon pelanggan dan pelanggan lama dapat diregistrasi oleh pelanggan yang bersangkutan (self registration) maksimal 3 (tiga) nomor untuk setiap NIK pada setiap penyelenggara jasa telekomunikasi.
Jika lebih dari 3 nomor, maka nomor ke-4 dan seterusnya dapat diregistrasi melalui gerai penyelenggara jasa telekomunikasi atau gerai mitra penyelenggara jasa telekomunikasi.
Cara registrasi prabayar untuk pelanggan baru
Indosat, Telkomsel, XL Axiata, Hutchison Tri Indonesia (Tri) dan Smartfren bisa dilakukan dengan mengirim SMS ke 4444.
Namun ada sedikit perbedaan format SMS.
Bagi pengguna baru Tri, Smartfren, dan Indosat, pendaftaran bisa dilakukan dengan mengirim SMS dengan format: (16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Pelanggan baru XL mesti mengirim SMS dengan format:
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Sedangkan pelanggan baru Telkomsel mengirim SMS dengan format: REG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Khusus pengguna lama, baik Telkomsel, XL Axiata, Indosat, Tri, atau Smartfren bisa mendaftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK).
Baca: Cara Registrasi Ulang Kartu Indosat Ooredoo - Tips Mudah Kirim SMS dengan Format Ini ke 4444