Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel - Pelanggan Simpati, AS dan Loop Ini Langkah Mudahnya
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.
Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.
Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?
Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.
Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.
Jika tidak melakukan registrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.
Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:
Untuk calon pelanggan Telkomsel:
Ketik: REG
Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#
Untuk pelanggan lama Telkomsel:
Ketik: ULANG
Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#