Cara Registrasi Ulang Kartu Telkomsel - Pelanggan Simpati, AS dan Loop Ini Langkah Mudahnya

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.

Penulis: Sesri | Editor: Sesri

TRIBUNPEKANBARU.COM - Pemerintah kembali mewajibkan pemilik kartu seluler prabayar untuk melakukan registrasi ulang kartu.

Inilah beberapa hal yang perlu Anda ketahui mengenai registrasi ulang kartu seluler prabayar.

Siapa yang harus mendaftar kartu seluler?

Registrasi nomor seluler atau SIM ada dua jenis: registrasi baru nomor SIM baru dan registrasi ulang nomor SIM lama.

Apabila ada nomor SIM baru yang mau diaktifkan, maka sejak 31 Oktober 2017 Anda harus melakukan registrasi baru dengan ketentuan yang mulai berlaku.

Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.

Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.

Jika tidak melakukan registrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.

Cara melakukan registrasi kartu prabayar untuk pelanggan Telkomsel adalah sebagai berikut:

Untuk calon pelanggan Telkomsel:

Ketik: REGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: REG 1234567890123456#3201060401130027#

Untuk pelanggan lama Telkomsel:

Ketik: ULANGNIK#Nomor KK# kirim ke 4444

Contoh: ULANG 1234567890123456#3201060401130027#

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved