Cara Registrasi Ulang Kartu XL - Beda Cara Daftar Kartu Lama dengan Baru, Ini Formatnya
Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.
TRIBUNPEKANBARU.COM - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah mewajibkan registrasi kartu prabayar menggunakan NIK yang ada di KTP dan nomor KK.
Cara registrasi kartu ini sangat mudah dan ada sedikit langkah berbeda di setiap operator.
Dilansir dari Tribun Style, pantauan dari Google Trends, Senin (30/10/2017), ternyata banyak netizen mencari cara registrasi ulang kartu operator XL.
Nah, ada yang cara berbeda untuk cara registrasi kartu baru dan lama XL.
Baca: Besok Wajib Registrasi Kartu SIM, Ini Cara Mudah Daftar Ulang Kartu Telkomsel
Baca: Jangan Lupa Mulai Besok Pelanggan Prabayar Wajib Registrasi Kartu SIM, Begini Caranya
Cara registrasi kartu prabayar untuk pelanggan baru XL bisa mengirim SMS ke 4444.
Format SMS Pendaftaran SIM Prabayar sebagai berikut:
DAFTAR#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Sedangkan khusus pengguna lama XL daftar ulang melalui SMS ke 4444 dengan format:
ULANG#(16 digit NIK)#(16 digit nomor KK)
Pendaftaran ini bersifat wajib dan akan dimulai 31 Oktober 2017.
Pendaftaran ini akan ditutup 28 Februari 2018.
Selain metode SMS, user bisa mendaftarkan diri melalui gerai, situs, atau aplikasi operator.
Jika tidak melakukan refistrasi nomor user tidak bisa digunakan lagi.