Penyebar Meme Wajah Setya Novanto Ditangkap, 'Ada Ribuan Orang, Mau Ditangkap Semua?'

Aktivis LBH Isnur mengkritik langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya ke polisi.

Editor: Sesri
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ketua DPR Setya Novanto memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7/2017). Setya Novanto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP (KTP Elektronik) dengan tersangka Andi Agustinus alias Andi Narogong. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Aktivis Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Isnur, mengkritik langkah Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Setya Novanto yang melaporkan pembuat meme tentang dirinya ke polisi.

Ia menilai, langkah Ketua Umum Partai Golkar tersebut berlebihan.

"Harusnya sebagai pejabat publik, Setya Novanto harus siap dikritik dan dipantau kehidupannya," kata Isnur saat dihubungi Kompas.com, Kamis (2/11/2017).

Apalagi, lanjut Isnur, kritik yang disampaikan lewat meme oleh warganet adalah bentuk satir. Hal tersebut dinilainya bukan fitnah atau tudingan yang harus ditanggapi dengan serius.

"Satire ini kan sebuah bagian dari proses demokrasi," ucap Isnur.

Baca: Gawat, Pembuat Meme Setya Novanto Ini Ditangkap Polisi, Empat Lainnya Masih Buron

Baca: Bukti Bahwa Setya Novanto Memang Sakti, Ia Lolos dari 3 Kasus Besar Ini

Di sisi lain, Isnur juga mengkritik pihak kepolisian yang sangat cepat menangkap pelaku penyebar meme.

Menurut dia, harusnya kepolisian bisa melakukan mediasi terlebih dahulu.

"Yang menyebarkan meme Setya Novanto itu kan ada ribuan (orang), masa mau ditangkap semuanya?" kata dia.

"Ini bahaya sekali dalam dunia demokrasi kita," tambah Isnur.

Polisi menangkap penyebar meme wajah Setya Novanto saat mengenakan masker alat bantu tidur (continuous positive airway pressure) di Rumah Sakit Premier Jatinegara, Jakarta.

Polisi menangkap pelaku berinisial DKA di rumahnya di Tangerang sekitar pukul 22.00 WIB, Selasa (31/10/2017).

Perempuan berusia 29 tahun itu kini telah berstatus tersangka dan dijerat pasal 27 ayat 3 Undang-undang No. 11 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Polisi juga saat ini masih memburu pembuat dan penyebar meme Setya Novanto lainnya.

Meme tentang Novanto beredar di media sosial pascaputusan praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang membebaskan Novanto dari penetapan tersangka oleh KPK.

Novanto sempat terjerat kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved