News
VIDEO: Polresta Pekanbaru Jaring 50 Pengendara dalam Oprerasi Zebra Siak
lima puluh pengendara terjaring operasi zebra siak 2017 yang dilakukan oleh jajaran Polisi Lalulintas Polresta Pekanbaru
Penulis: Aan Ramdani | Editor: David Tobing
Laporan reporter Tribunpekanbaru.com,Aan Ramdani
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU - Sebanyak lima puluh pengendara terjaring operasi zebra siak 2017 yang dilakukan oleh jajaran Polisi Lalulintas Polresta Kota Pekanbaru, Kamis pagi (2/11/2017) di Jalan Sudirman depan Pasar Sukaramai atau Ramayana.
Lima puluh pengendara yang terjaring tersebut dikenakan sanksi penilangan. Masing masing penilangan SIM 10 pengendara, STNK 22 , penahanan 17 roda dua dan 1 roda empat.
Sedangkan pada hari pertama dalam operasi zebra siak 2017 tersebut yang berlangsung 1 November 2017 ada 212 pengendara yang terjaring.
"Hari ini kita melaksanakan kegiatan dengan sasaran melakukan penindakan terhadap pelanggaran yang berpotensi terjadinya kecelakaan," jelas Kapolresta Pekanbaru, Kombes Pol Susanto yang ikut memantau langsung pelaksanaan pelaksanaan Operasi Zebra Siak 2017 yang memasuki hari kedua, Kamis (2/11/2017) pagi.
Tidak hanya penindakan yang dilakukan yang dilakukan jajaran Polisi Lalulintas Polres Kota Pekanbaru tapi juga edukasi sengingga dalam operasi ini juga mengedepankan rasa humanis kepada para pengendara.
"Kita juga melakukan edukasi kepada masyarakat pengendara, misalnya ada yang tidak mengenakan tali helm dengan benar kita minta diperbaiki. Kita juga memberikan himbauan sehingga masyarakat tetap mengedepankan keselamatan dalam berkendara," katanya.
Kemudian yang selanjutnya operasi ini juga sebagai upaya dalam menekan angka kecelakaan. "Kita kuga lakukan operasi ini dengan humanis dan tidak hanya mengedepankan penindakan tapi bagi pengendara yang membawa surat lengkap semua lengkap kita berikan hadiah," katanya.
Dari pantauan Tribunpekanbaru.com, tampak pula pengendara roda dua yang memilih berbalik arah saat dilalukan operasi ini. Namun hal yang positifnya banyak juga pengendara yang mematuhi aturan, artinya membawa kelengkapan administrasi kendaraan dan pengendara serta atribut kendaraan. (*)