Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Apakah Ziarah Kubur Diperbolehkan. Ini Jawaban Ustad Abdul Somad   

Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.

Penulis: | Editor: M Iqbal
Mustami Media/YouTube
Ustad H Abdul Somad LC MA 

Laporan wartawan Tribun Pekanbaru, Zul Indra

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Banyak kaum muslimin yang antusias melakukan ziarah kubur setelah shalat ied, sejauh mana kebenaran perbuatan ini menurut syariat Islam?

Ulama dan Pakar Hadist Riau, Ustad Abdul Somad LC MA mengatakan, ziarah kubur menurut hukum asalnya adalah sunnah karena mengingatkan manusia kepada akhirat.

Disebutkan dalam hadits Rasulullah Saw sebagaimana yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Abu Hurairah, ia berkata, “Rasulullah Saw ziarah ke makam ibunya, beliau menangis, membuat orang-orang di sekelilingnya ikut menangis.

Aku memohon izin kepada Tuhanku agar aku memohonkan ampun untuknya, Ia tidak memberikan izin untukku. Aku memohon izin agar aku ziarah ke makamnya, Ia memberi izin kepadaku.

Maka ziarahlah kamu ke kubur, karena ziarah kubur itu mengingatkan kepada kematian”.

Ibnu Majah meriwayatkan dengan sanad shahih:

“Dulu aku melarang kamu ziarah kubur. Ziarahlah kamu ke kubur, karena sesungguhnya ziarah kubur itu membuat zuhud di dunia dan mengingatkan kepada akhirat”.               

Tidak ada waktu tertentu untuk melakukan ziarah kubur, meskipun sebagian ulama menyatakan pahalanya lebih besar jika dilakukan pada hari-hari tertentu seperti hari Kamis dan Jum’at karena kuatnya hubungan ruh dengan orang-orang yang meninggal dunia, meskipun dalilnya tidak kuat.

Dari ini dapat kita ketahui bahwa ziarah kubur setelah shalat ‘Ied, jika tujuannya untuk mengambil pelajaran dan mengenang orang-orang yang telah meninggal dunia, ketika masih hidup dulu mereka sama-sama merayakan hari raya, memohonkan rahmat untuk mereka dengan berdoa, maka boleh bagi laki-laki.

Adapun bagi perempuan, hukum ziarah kubur bagi perempuan dijelaskan dalam fatwa setelah fatwa ini.               

 Jika ziarah kubur setelah shalat ‘Ied tersebut bertujuan untuk memperbaharui kesedihan, untuk takziah ke kubur, atau membuat kemah, atau menyiapkan tempat untuk kesedihan, maka hukumnya makruh.

Karena takziah setelah tiga hari mayat dikebumikan dilarang secara haram atau makruh. Karena hari raya adalah hari senang dan bahagia, maka tidak selayaknya membangkitkan kesedihan di hari raya.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved