Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Johar Firdaus Tak Lagi di Rutan Sialang Bungkuk, JPU KPK Ungkap Hal Mengejutkan Ini

Ada cerita tersisa dari putusan Kasasi Makamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
TRIBUNPEKANBARU.COM/THEO RIZKY
Mantan Ketua DPRD Riau Johar Firdaus 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz

TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Ada cerita tersisa dari putusan Kasasi Makamah Agung (MA) RI terhadap mantan Ketua DPRD Riau, Johar Firdaus.

Terdakwa kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengesahan RAPBDP Riau 2014 dan RAPBD Riau 2015 itu tidak lagi berada di Rumah Tahanan (Rutan) Sialang Bungkuk Pekanbaru.

Pihak Rutan ternyata memindahkan penahanannya ke Lapas Bangkinang, Kampar.

Menariknya, kapan pemindahannya, dan karena apa, tidak diketahui oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Baca: Hanya Berumur 7 Bulan, Adam Fabumi Memberi Inspirasi Banyak Orang

Baca: Terbaring Lemas di Pinggir Jalan, Pria Korban Kecelakaan Tidur Semalaman Beralas Kardus

"Pemindahannya tanpa sepengetahuan kita. Tidak ada surat resmi pemindahannya ke kami di KPK.
Sebenarnya pemindahan itu harus persetujuan pengadilan juga," ungkap JPU KPK, Tri Anggoro Mukti kepada Tribun Pekanbaru, Kamis (23/11/2017) melalui sambungan telepon.

Senada dengan KPK, Pengadilan Negeri Pekanbaru yang menyidangkan perkara ini juga belakangan mengetahui pemindahan tersebut.

Baca: Jika Es Kutub Mencair, Kota-kota Inilah Paling Berisiko Terdampak Banjir, Bagaimana Indonesia?

Baca: Hati-hati, Orgasme Terlalu Kuat, Satu Mata Pria Ini Nyaris Buta, Ini yang Terjadi!

"Dia mengajukan surat izin permohonan berobat, di situ (surat) sudah tertulis Lapas Bangkinang, seharusnya (rekomendasi,red) dokter Rutan (Siapang Bungkuk,red), bukan Lapas Bangkinang. Kita baru tahu saat itu, seharusnya pemindahan dilakukan atas persetujuan pengadilan," ungkap Panitera Muda Tipikor PN Pekanbaru, Deni Sembiring.

Johar dalam putusan kasasinya bersama Suparman dinyatakan bersalah dengan hukuman penjara enam tahun, denda Rp 200 Juta, subsidair enam bulan kurungan, dan pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung pidana pokoknya dilaksanakan.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved