Kejati Terbitkan Sprindik, Tersangka Perkara Tipikor di Bapenda Riau Bertambah?
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menemukan adanya pelanggaran pidana yang juga dilakukan pihak lain.
Penulis: Ilham Yafiz | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Ilham Yafiz
TRIBUNPEKANBARU.COM,PEKANBARU- Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) penyelewenangan anggaran Perjalanan Dinas Dalam Daerah di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Riau terus berlanjut.
Tidak berhenti sampai pada dua orang tersangka Deyu dan Deliana saja.
Pidana Khusus (Pidsus) Kejati menemukan adanya pelanggaran pidana yang juga dilakukan pihak lain.
Atas temuan penyidik ini, maka diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru dalam perkara ini.
"Bapenda (dugaan tipikor,red) penyidikan lanjutan, kita terbitkan Sprindik baru. Untuk mendalami fakta hukum adanya dugaan korupsi hasil kemarin (perkara awal,red)," ungkap Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Sugeng Riyanta, Kamis (23/11/2017).
Baca: Jika Es Kutub Mencair, Kota-kota Inilah Paling Berisiko Terdampak Banjir, Bagaimana Indonesia?
Baca: Johar Firdaus Tak Lagi di Rutan Sialang Bungkuk, JPU KPK Ungkap Hal Mengejutkan Ini
Terbitnya Sprindik baru tersebut juga memastikan jumlah tersangka tidak berhenti pada dua orang tersangka awal.
Siapa tersangka dalam sprindik baru itu, Sugeng menegaskan belum dilakukan gelar perkara, tetapi sudah dapat dipastikan ada tersangka lainnya.
"Itu yang selalu saya katakan sabar, kerja. Kalau ada fakta hukum keterlibatan atas orang lain kita buka penyidikan baru. Pokonya ada terkait penyidikan baru, nantilah," tegasnya.
Sementara itu, dugaan korupsi ini terjadi pada tahun 2015 hingga 2016 silam di Bapenda Riau.
Baca: Terbaring Lemas di Pinggir Jalan, Pria Korban Kecelakaan Tidur Semalaman Beralas Kardus
Baca: Satriandi Todong Petugas Lapas Pakai Senjata Api. Kapolres: Senjata Itu Bukan Milik Petugas
Penyidik menemukan dugaan kerugian negara sebesar Rp 1,3 Miliar.
Dalam perjalanan penyidikannya, tersangka Deyu sempat mengajukan Praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka.
Sidang Praperadilan mementahkan permohonannya, menyatakan penetapan tersangka yang dilakukan penyidik Pidsus Kejati telah benar, sesuai aturan.(*)
