6 Pelaku Pencabulan Siswi SMP Ternyata Dibawah Umur, Modusnya Patut Diwaspadai
Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan bersama korban karena suka-sama suka.
Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Guruh BW
TRIBUNPEKANBARU,COM. SELATPANJANG- Enam dari 8 pelaku pencabulan terhadap Nu (14) siswi SMP di Desa Dedap, Kecamatan Tasik Putripuyu ternyata masih di bawah umur.
Kapolres Kepulauan Meranti, AKBP La Ode Proyek melalui Kapolsek Merbau, Iptu Roemin Putra mengungkapkan enam 6 pelaku ini rata-rata usianya 14 sampai 15 tahun.
Pelaku yang di bawah umur adalah Ha, Sy, Di, Ek, In dan Ra.
Keenam pelaku tersebut berasal dari desa yang berbeda-beda, ada yang dari Desa Bandul dan Selat Akar.
Namun desa-desa tersebut merupakan desa tetangga Desa Dedap, desa tempat tingal korban.
Sedangkan pelaku yang sudah beranjak dewasa, kata Iptu Roemin Putra hanya Ir dan Mi.
"Masing-masing pelaku sudah berusia 19 dan 20 tahun. Ir merupakan warga Dedap, sedangkan Mi warga Desa Bandul," ujarnya.
Roemin juga mengaku belum mengetahui apakah ada pelaku yang memprovokasi pelaku lainnya untuk menyetubuhi korban.
Namun dari pemeriksaan sementara, para pelaku saling kenal.

Baca: Namanya Cantik Akibatnya Dahsyat, 5 Fakta Unik Siklon Tropis Indonesia, No 4 Jawab Penasaran
"Itu yang masih dalam pemeriksaan kami, diduga ada salah satu pelaku yang memberitahukan kepada pelaku lainnya jika ia telah berhasil menyetubuhi korban, sehingga menimbulkan niat jahat pelaku lainnya," ujarnya.
Mereka juga mengaku jika perbuatan itu dilakukan bersama korban karena suka-sama suka.
"Jadi modus mereka ini adalah pacaran. Setelah berhasil memacari korban, mereka lalu menyetubuhinya," ujarnya.
Saat ini kata Iptu Roemin, ke delapan pelaku dan korban sudah dibawa ke Polres Kepulauan Meranti untuk diperiksa di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kepulauan Meranti.