Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Balai Karantina Amankan 424 Kg Buah Asal Luar Negeri, Berawal Lihat Buruh Angkut Kotak

Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang menggagalkan penyelundupan 424 Kilogram buah-buahan

Penulis: Guruh Budi Wibowo | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/guruhbudiwibowo
Petugas Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan menujukkan buah-buahan ilegal asal China yang diamankan dari pelabuhan rakyat di Selatpanjang 

Laporan Reporter Tribunpekanbaru.com, Guruh BW

TRIBUNPEKANBARU.COM, SELATPANJANG- Balai Karantina Pertanian Hewan dan Tumbuh-tumbuhan Wilayah Kerja Selatpanjang menggagalkan penyelundupan 424 Kilogram buah-buahan asal Malaysia.

Kasi Pengawasan dan Penindakan (Wasdak), Balai Karantina Pekanbaru, Ferdi saat ditemui di Kantor Balai Karantina Wilker Selatpanjang mengatakan ratusan buah tersebut diamankan petugas di pelabuhan Sungai Juling, Kecamatan Tebingtinggi, Selasa (12/12/2017) sore kemarin.

"Awalnya saya bersama pihak Karantina Wilker Selatpanjang mendapat informasi ada telur ayam dari Malaysia yang masuk di pelabuhan Sungai Juling melalui kapal Ferry Miconatalia. Namun saat kami kesana, kami melihat adanya buruh sedang mengangkut kotak-kotak berisi buah-buahan," ujar Ferdi, Rabu (13/12/2017).

Baca: VIDEO: Model Cantik Malaysia Tewas Kondisi Bugil, Keluarga Temukan Tanda Mencurigakan Ini

Saat diperiksa, tenyata buah-buahan yang terdiri dari 144 kilogram apel, pear 38 kilogram, 108 kilogram anggur, 36 kilogram sunkis dan 100 kilogram klengkeng tersebut tidak dilengkapi sertifikat dari negara asal.

"Saat kami panggil pemiliknya, dia tidak bisa menunjukkan surat-suratnya. Pemilik mengaku jika buah-buahan tersebut didatangkan dari kawasan bebas, Batam," ujar Ferdi.

Lantaran tidak bisa menujukkan sertifikat dari negara asal, puluhan kotak yang berisi buah-buahan tersebut diamankan pihak Karantina.

Baca: Curiga, Wanita Ini Diam-diam Buntuti Suaminya, Fakta Mengejutkan Ini Terungkap

Ferdi menjelaskan, tidak boleh masuknya barang-barang asal luar negeri tersebut sesuai Permen Pertanian Nomor 42 Tahun 2012 Tentang Tindakan Karantina Tumbuhan Untuk Pemasukan Buah Segar dan Sayuran Buah Segar ke Indonesia serta Permen Nomor 55 Tahun 2016 Tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan.‎

"Buah-buahan tersebut saat ini sudah kami amankan. Jika dalam waktu 14 hari pemiliknya tidak bisa melengkapi surat-suratnya, buah-buahan tersebut akan kami musnahkan," ujar Ferdi.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved