Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

PTUN Jakarta Tolak Gugatan RAPP, Hamdan Zoelva: Kita akan Ajukan PK ke MA

"Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkap Hamdan Zoelva

Editor: harismanto
Foto/Istimewa
Suasana sidang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait SK 5322 tahun 2017 yang dikeluarkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) 

TRIBUNPEKANBARU.COM, JAKARTA - Kuasa hukum PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP) Hamdan Zoelva mengatakan, pihaknya akan mengajukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (21/12/2017), yang menolak gugatan RAPP.

Upaya hukum yang akan diajukan itu adalah peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

"Karena putusan ini sudah bersifat final, kami ingin menguji kembali apakah benar pendapat hakim," ungkapnya usai persidangan di Gedung PTUN, Cakung, Jakarta Timur.

Sebab, pihaknya masih bersikukuh pertimbangan majelis hakim tersebut tidak tepat.

Baca: Segera Lakukan Penyesuaian RKU Sesuai Arahan KLHK, RAPP Hormati Putusan PTUN

Dalam sidang yang diketuai hakim Oenoen Pratiwi itu, majelis menilai gugatan RAPP tersebut tidak memenuhi syarat formalitas permohonan fiktif positif berdasarkan pasal 53 UU Administrasi Pemerintah (UUAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, gugatan fiktif positif hanya bisa diajukan untuk permohonan baru, bukan untuk pencabutan permohonan.

Hal tersebut juga sesuai dengan keterangan saksi ahli administrasi negara dari Universitas Borobudur Jakarta Zudhan Arif Fakhrukloh di persidangan.

Kendati begitu, Hamdan bersikukuh baik permohonan baru ataupun permohonan pencabutan merupakan hal yang sama dan dapat diadili berdasarkan Pasal 53 UUAP.

"Ini persoalannya sederhana, karena tidak dijawab dalam waktu 10 hari maka kami menganggap itu dikabulkan dan tidak masuk dalam ruang lingkup tata usaha negara biasa," jelasnya.

Adapun, permohonan ini dilakukan karena RAPP keberatan mengenai SK 5322 yang dikeluarkan KLHK tentang Pembatalan Rencana Kerja Usaha (RKU) periode 2010-2019. SK berisikan Pembatalan Keputusan Menteri Kehutanan No SK.93/VI BHUT/2013 tentang Persetujuan Revisi RKU Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Industri (RKUPHHK-HTI) periode 2010-2019 atas nama PT RAPP yang diterima perusahaan 18 Oktober 2017.

RAPP menganggap keberatan atas pembatalan RKU itu tidak ditanggapi Menteri LHK Siti Nurbaya dalam waktu 10 hari sejak SK diterima, sehingga dianggap bertentangan dengan Undang-undang No.30/2014 tentang Administrasi Pemerintahan. (kontan.co.id)

Berita ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul: KLHK menang, Riau Andalan ajukan upaya hukum

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved