Sama-sama Baru Keluar Penjara, Beginilah Peran Tiap Pelaku Perampokan Toke Emas di Pelalawan
Tak berselang lama menghirup udara bebas, mereka dihubungi Basir yang mengajak untuk merampok pedagang emas.
TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Anin Puntung, Beni dan Bidin sama-sama baru keluar dari penjara pada 21 November 2017.
Tak berselang lama menghirup udara bebas, mereka dihubungi Basir yang mengajak untuk merampok pedagang emas.
Katanya, supaya ada uang menjelang pergantian tahun.
Beberapa kenalan juga dihubungi untuk ikut aksi perampokan, yang kemudian diputuskan akan dieksekusi pada 6 Desember 2017.
Sebelumnya, Basir telah mengintai gerak-gerik Nasir seperti kapan dan dimana jalur melintasnya ketika pulang usai berdagang emas di pasar.
Baca: Jangan Lihat Fisiknya Anin Puntung, Lihai Supiri Perampok Emas di Pelalawan
Sedangkan Yoyok bertugas menyediakan senjata api beserta amunisinya. Kemudian, ada Riri yang bertindak sebagai penadah barang curian.
Sisanya, termasuk Anin Puntung, bertugas sebagai eksekutor.
"Mobil untuk melarikan diri dikemudikan oleh Anin Puntung,” terang Kapolda.
Perhiasan emas seberat 3 kg dilebur menjadi satu di wilayah Jakarta, lalu dijual ke penadah.

“Satu orang penadah ditangkap di Pekanbaru serta satu lagi ada di Pelembang,” ujar Kapolda.
Irjen Nandang mengungkapkan, otak aksi perampokan ini adalah BS yang merupakan residivis kasus narkoba.
“Dia yang mengundang pelaku lainnya dari Pelembang. Sampai sekarang kita terus melakukan pengembangan termasuk penggunaan uang hasil kejahatan oleh pelaku," ujarnya.
Baca: Naik Bus Gendong Bayi, Pria Ini Bikin Penumpang Curiga, Lihat Pakaian Anaknya Semua Syok
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 365 ayat 1 ke 2 juncto Pasal 56 juncto Pasal 480 KUHP dengan ancaman penjara 12 tahun.