Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

7 Sandi dan Kode Rahasia yang Digunakan Koruptor di Indonesia. Nomor 7 Sering Digunakan

Ada-ada saja ulah para koruptor di Indonesia. Untuk menjalankan aksinya, mereka memakai sejumlah kode.

Editor: harismanto
asncpns.com
Ilustrasi 

TRIBUNPEKANBARU.COM - Ada-ada saja ulah para koruptor di Indonesia. Untuk menjalankan aksinya, mereka memakai sejumlah kode.

Anda masih ingat dengan kode "Apel Malang" sebagai pengganti kata uang rupiah dan "Apel Washington" untuk uang dolar Amerika?

Setelah kode itu terungkap di persidangan, para koruptor lalu memakai kode-kode baru.

Dilansir dari kompas.com, inilah 7 kode dan sandi yang digunakan koruptor:

Baca: Ceplukan atau ciplukan, Buah yang Dulu Jadi Mainan Anak, Kini Diburu karena Banyak Khasiat

Baca: Via Vallen Diserbu Netizen Gara-gara Manchester United, Ternyata Hal Ini Penyebabnya

Baca: VIDEO TEASER EKSKLUSIF: Kejahatan di Jalanan Mengganas

1. Kode "Pengajian"

Politisi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha
Politisi Partai Golkar Aditya Anugrah Moha (dpr.go.id)

Kode "pengajian" digunakan pada kasus suap yang dilakukan Anggota Komisi XI DPR RI, Aditya Anugrah Moha terhadap Ketua Pengadilan Tinggi Manado, Sudiwardono.

Pengajian di sini bukanlah pengajian yang kegiatan agama itu, melainkan kode yang digunakan untuk kata asli bertemu dan bertransaksi uang suap.

Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif mengungkapkan, tersangka sering berkirim pesan dengan modus "kapan pengajiannya?" atau "di mana lokasi pengajian malam ini?"

Pemberian suap ini dilakukan oleh Aditya untuk memengaruhi keputusan banding atas kasus korupsi Tunjangan Pendapatan Aparat Pemerintah Desa Kabupaten Bolaang Mongondow selama dua periode, tahun 2001-2006 dan 2006-2011.

Terdakwa dalam kasus itu adalah Bupati Boolang Mongondow, Marlina Moha Siahaan yang merupakan ibunda Aditya.

Kasus ini melibatkan uang senilai Rp1 miliar. Kini baik Aditya dan Sudiwardono ditetapkan sebagi tersangka dalam kasus ini dan bisa "pengajian" bersama di balik jeruji besi.

2. Kode "Undangan"

Eddy Rumpoko saat meninggalkan Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu malam.
Eddy Rumpoko saat meninggalkan Ditreskrimsus Polda Jatim, Sabtu malam. (Surya/ Fatkhul Alamy)
Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved