Kampar
Heboh TKA Cina Berseragam Tentara di Pasar Ulul Albab, Begini Penjelasan Disperinaker Kampar
Sebuah akun memposting fotonya sedang menenteng plastik belanjaan di pasar itu dengan mengenakan menyerupai seragam tentara.
Penulis: Fernando Sihombing | Editor: Afrizal
Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Nando
TRIBUNPEKANBARU.COM, BANGKINANG- Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja Kampar telah mengumpulkan informasi tentang Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang kedapatan mengenakan seragam persis milik tentara di Pasar Ulul Albab, Siak Hulu, Sabtu (23/12/2017) lalu.
Adalah Tan Jianwu, 37 tahun, yang tinggal di Kilometer 6,5 Jalan Raya Pasir Putih Desa Baru Kecamatan Pasir Putih.
Kepala Disperinaker Kampar, Heri Afrizon mengaku telah meminta konfirmasi dari PT. Riau Perkasa Steel (RPS) tempat Tan Jianwu bekerja.
"Akan dideportasi. Perusahaan yang bilang akan dipulangkan (ke negaranya)," ungkap Heri, Selasa (26/12/2017).
Ia mengatakan, perusahaan tidak mau ambil risiko jika Tan Jianwu bikin ulah lagi.
Menurut Heri, persoalan ini di bawah pengawasan Kantor Imigrasi Pekanbaru.
Baca: Direnovasi, Pengunjung Kecewa Museum Sang Nila Utama Tutup, Padahal Sudah di Lokasi
Baca: Hadiri Zikir Internasional, Ustadz Abdul Somad Berangkat ke Aceh, Gelar Qiyamul Lail dan Tausiyah
Berdasarkan Izin Mempekerjakan Tenaga Asing (IMTA) yang diterbitkan Kementerian Ketenagakerjaan, Tan baru tinggal kurang dari enam bulan di Siak Hulu.
Heri mengemukakan, Pemerintah Kabupaten Kampar belum pernah mengeluarkan perpanjangan IMTA terhadap Tan.
Dimana, IMTA diperpanjang setiap enam bulan.
Namun ia memastikan, Tan adalah TKA legal dengan persyaratan lengkap.
"Jadi seragam itu dibeli secara online. Dia katanya suka," kata Heri.
Tan heboh di media sosial Facebook.
