Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2018

PKPI Ikut Berikan Dukungan untuk Syamsuar-Edy Tanpa Syarat

Walau tidak memiliki kursi di DPRD Riau, namun PKPI tetap bisa memberikan dukungan mereka bagi pasangan calon.

Penulis: Alex | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/alex
Syamsuar terima dukungan dari PKPI 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Alexander 

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) menyatakan dukungan kepada pasangan Syamsuar-Edy Natar, saat dilaksanakan kegiatan deklarasi partai Koalisi Riau Bersatu, di Lapangan Bukit, Senapelan, Pekanbaru, Minggu (7/1/2018).

Ketua DPP PKPI Riau, Ali Sabana Ritonga mengatakan, dukungan tersebut mereka berikan bagi pasangan Syamsuar-Edy, dengan harapan akan menjadi pemenang di Pilkada Riau 2018.

Bahkan dukungan tersebut mereka berikan tanpa syarat. 

"Kami PKPI Riau menetapkan dukungan calon gubernur dan wakil gubernur Riau yakni, Syamsuar sebagian calon gubernur dan Edi Nasution sebagai calon wakil Gubernur Riau," kata salah seorang pengurus PKPI yang juga didampingi oleh Ali Sabana Ritonga di atas panggung. 

Untuk memenangkan pasangan ini, maka diharapakan seluruh jajaran dewan pimpinan provinsi, kabupaten/kota untuk mengawal calon gubernur dan wakil gubernur dengan penuh rasa tanggungjawab secara solid dan sepenuh hati.

Dengan bergabungnya PKPI, maka ada empat partai politik yang resmi mengusung pasangan ini.

Keempatnya yakni, PAN, PKS, NasDem dan PKPI

Baca: Amien Rais Hadiri Deklarasi Riau Bersatu Syamsuar-Edy Natar Nasution di Lapangan Bukit Senapelan

Baca: Syamsuar Sudah Siapkan Berbagai Rencana Jika Terpilih Jadi Gubernur Riau, Termasuk Atasi Banjir

Walau tidak memiliki kursi di DPRD Riau, namun PKPI tetap bisa memberikan dukungan mereka bagi pasangan calon. 

Sementara itu, masih ada dua partai lagi yang belum menentukan pilihan, yakni Gerindra yang memiliki 7 kursi dan PKB yang memiliki 6 kursi. 

Jika kedua partai ini berkoalisi, sebenarnya bisa membuat poros baru, karena syarat bisa mengusung bakal calon adalah memiliki 13 kursi minimal. 

Namun hingga Minggu (7/1) malam, belum ada kabar kepastian dari kedua partai tersebut. (*) 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved