Pemko Pekanbaru
Super Hub Pemko Pekanbaru

Pilgub Riau 2018

Ratusan ASN Berkumpul di Rumah Dinas Sambut Kedatangan Firdaus Usai Terima SK Balon Gubri

Rumah dinas Walikota Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani ini disesaki ASN yang berpakaian seragam dinas PDH.

Penulis: Syaiful Misgio | Editor: Afrizal
tribunpekanbaru/syaifulmisgio
Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, mendadak ramai dikunjungi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (8/1/2018). 

Laporan Wartawan Tribun Pekanbaru, Syaiful Misgiono

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU- Rumah Dinas Walikota Pekanbaru, Jalan Ahmad Yani, mendadak ramai dikunjungi ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN), Senin (8/1/2018).

Mulai dari staf, lurah, camat, kabag hingga kepala dinas, asisten dan Sekda berkumpul sejak pagi.

Kedatangan ASN ini adalah untuk menyambut kedatangan Firdaus MT yang baru pulang dari Jakarta usai menerima SK dari Demokrat dan PPP untuk maju di Pilgub 2018.

Rumah dinas Walikota Pekanbaru yang berada di Jalan Ahmad Yani ini disesaki ASN yang berpakaian seragam dinas PDH.

Baca: Belum Dapat Partai Pengusung Pilgub, HM Harris Jadi Perbincangan Kalangan Pejabat Pelalawan

Dari Pantuan Tribun cukup banyak camat dan kepala dinas hadir diacara ini.

Di bagian depan kiri rumah dinas juga tampak terpasang spanduk.

Sementara di halaman belakang rumah dinas, terdengar suaya yel-yel yang dibawakan oleh sejumlah undangan termasuk didalamnya ASN.

"Riau Madani, Firdaus- Rusli, Yes, Riau Madani, Firdaus- Rusli, Oke," teriak pemandu acara diiikuti ratusan undangan.

Sesuai keputusan Menteri Pendayagunaan Apatur Negara dan Reformasi Birokasi RI, tentang netralitas ASN dalam Pilkada Serentak 2018, melarang ASN menghadiri deklarasi bakal calon atau bakal pasangan calon kepala daerah.

Baca: Sekdaprov Sebut ASN Pemprov Riau Paham Netralitas Pilkada

Baca: Warga Antusias Sambut Firdaus Tiba di Pekanbaru, Terlihat Didampingi drh Chaidir

ASN juga dilarang mengunggah, menanggapi, seperti like dan komentar atau menyebarluaskan gambar atau foto bakal calon, atau bakal pasangan calon kepala daerah baik melalui media online maupun media sosial.

ASN juga dilarang mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan.

Selain itu, netralitas ASN dalam Pemilu juga diatur dalam undang-undang pemilu nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 1.

Serta undang-undang ASN nomor 5 tahun 2014, juncto pasal 3 dan pasal 4 dan PP nomor 53 tahun 2010 tentang ASN.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved